Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Modernland Realty Restrukturisasi Utang US$289,8 Juta, Sejumlah Aset Tanah Dialihkan

Modernland Realty Restrukturisasi Utang US$289,8 Juta, Sejumlah Aset Tanah Dialihkan Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Modernland Realty Tbk (MDLN) merestrukturisasi kewajiban obligasi senilai US$289,81 juta yang diterbitkan anak usahanya, Modernland Overseas Pte Ltd (MLO), melalui skema penyelesaian yang mencakup perpanjangan jatuh tempo, pengaturan pembayaran bunga, dan pengalihan sebagian aset tanah kepada perusahaan yang dibentuk untuk kepentingan pemegang obligasi.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, perubahan Guaranteed Senior Notes Due 30 April 2027 tersebut efektif sejak 30 September 2026. Jatuh tempo obligasi yang sebelumnya ditetapkan pada 30 April 2027 diperpanjang hingga 30 Juni 2028.

Kesepakatan restrukturisasi tersebut dituangkan dalam Scheme of Arrangement yang disahkan Pengadilan Tinggi Singapura pada 17 September 2026. Dalam dokumen yang sama, perseroan menyebut skema tersebut memperoleh persetujuan pemegang klaim yang mewakili 97,76% dari keseluruhan nilai Accepted Scheme Claims.

Direktur Utama MDLN William Honoris menyampaikan bahwa perubahan Notes merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban perseroan kepada para pemegang obligasi. Skema Pengalihan Aset dan Pendanaan Baru Dalam skema tersebut, MDLN bersama sejumlah anak usahanya akan mengalihkan sebagian tanah yang sebelumnya menjadi jaminan obligasi kepada perusahaan penerima yang dibentuk untuk kepentingan pemegang Notes.

“Aset yang direncanakan untuk dialihkan berasal dari kawasan Jakarta Garden City, Modern Hill, dan Bekasi. Pengalihan ditargetkan selesai paling lambat 30 Desember 2026 atau pada tanggal lain yang disepakati dengan Trustee. Pelaksanaan pengalihan aset tersebut bergantung pada terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam skema restrukturisasi, termasuk tersedianya fasilitas pendanaan baru,” kata dia dalam keterbukaan informasi BEI, seperti diberitakan Minggu (4/10/2026).

Baca Juga: WIKA Jual Aset Rp5,5 Triliun demi Bayar Utang hingga 2028

Untuk memenuhi kebutuhan transaksi, perseroan akan memperoleh fasilitas pendanaan baru dengan nilai minimal US$34 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar upfront fee sebesar 5% dari total Notes terutang, termasuk biaya transaksi yang berkaitan dengan pengalihan aset.

Sementara itu, tingkat bunga Notes ditetapkan sebesar 3% per tahun. Pembayarannya dapat dilakukan secara tunai dan/atau melalui mekanisme payment-in-kind (PIK), yakni penerbitan surat utang tambahan sebagai pembayaran bunga.

Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi, kewajiban Notes, termasuk bunga berjalan, akan dihapuskan setelah seluruh persyaratan pengalihan aset dan penyelesaian transaksi yang ditentukan dalam skema terpenuhi.

Adapun bunga yang terakumulasi sejak tanggal efektif perubahan Notes hingga batas waktu pengalihan aset juga akan dihapuskan setelah seluruh Notes dihapuskan. Sementara itu, bunga yang timbul setelah batas waktu pengalihan hingga penyelesaian Notes akan diselesaikan secara terpisah.

Beban Bunga Diprediksi Berkurang

Dia menyatakan restrukturisasi tersebut diharapkan memperbaiki struktur keuangan, memperkuat likuiditas, dan mendukung kelangsungan usaha perseroan. Dalam surat hak jawab tertanggal 12 Oktober 2026, perseroan menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban Notes diperkirakan mengurangi beban kupon obligasi sekitar Rp300 miliar per tahun.

Perseroan juga menyebut rasio utang terhadap ekuitas atau debt-to-equity ratio (DER) berada di kisaran 0,4 kali setelah restrukturisasi. MDLN menilai pengurangan kewajiban obligasi melalui pengalihan sebagian tanah dapat memberikan ruang bagi perseroan untuk memperbaiki struktur permodalan dan mengakses sumber pembiayaan baru.

Selain itu, perseroan menyatakan masih memiliki cadangan lahan atau landbank sekitar 1.664 hektare dengan nilai yang disebut mencapai sedikitnya Rp11,8 triliun setelah pertukaran aset tersebut.

Menurut dia, tanah yang dialihkan merupakan sebagian cadangan lahan nonproduktif yang sejak awal menjadi bagian dari jaminan obligasi. Perseroan menyatakan lahan tersebut tidak termasuk dalam rencana pengembangan untuk lima hingga sepuluh tahun mendatang sehingga pengalihannya dinilai tidak memengaruhi pendapatan perusahaan.

Perseroan juga menegaskan bahwa restrukturisasi dilakukan melalui kesepakatan dengan para pemegang obligasi dan bukan merupakan pengambilalihan perusahaan secara paksa.

Meskipun diharapkan memperbaiki struktur keuangan, pelaksanaan restrukturisasi tetap memiliki sejumlah risiko.

Baca Juga: 7 Konglomerat Terkaya di Indonesia pada Oktober 2026, Low Tuck Kwong Nomor Wahid

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Komisaris Amman Tersangka Korupsi Nikel, Bagaimana Nasibnya?

Dia menyebut risiko berkurangnya aset perseroan dan/atau entitas anak sebagai konsekuensi pengalihan sebagian tanah kepada perusahaan penerima. 

Perseroan juga menghadapi risiko apabila fasilitas pendanaan baru tidak diperoleh atau pembayaran upfront fee tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan pengalihan aset dalam batas waktu yang ditetapkan.

Selain itu, proses administrasi pertanahan, termasuk pelepasan jaminan dan pengalihan aset, berpotensi mengalami keterlambatan. MDLN juga memperhitungkan kemungkinan timbulnya risiko perpajakan dari transaksi tersebut.

Dengan demikian, keberhasilan restrukturisasi bergantung pada pemenuhan persyaratan transaksi, tersedianya pendanaan baru, serta penyelesaian pengalihan aset sesuai kesepakatan. Tak lupa, skema tersebut ditujukan untuk mengurangi kewajiban Notes, memperbaiki struktur permodalan, dan menjaga kelangsungan usaha perseroan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan