Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ahmad Khozinudin: Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan, Gibran Bisa Hadapi Dua Dampak Besar

Ahmad Khozinudin: Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan, Gibran Bisa Hadapi Dua Dampak Besar Kredit Foto: Youtube Channel Ahmad Khozinudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Kondang, Ahmad Khozinudin menyoroti gugatan terhadap pencalonan dari Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Denny Indrayan tersebut menurutnya memiliki konsekuensi yang berat untuk Gibran.

Khozinudin menjelaskan bahwa perkara yang dibawa pakar hukum tata negara itu dan laporan pidana yang diajukan pihaknya tidak berada dalam ruang hukum yang sama. Namun, ia menilai apabila gugatan tersebut dikabulkan, dampaknya bisa sangat besar untuk Gibran.

Baca Juga: Anies Sowan ke Rumah Mahfud di Jogja, Kalimat Ini Bikin Warganet Makin Penasaran

Menurut Khozinudin, setidaknya ada dua konsekuensi yang akan muncul apabila hakim mengabulkan gugatan tersebut. Dampak pertama berkaitan langsung dengan status pencalonan Gibran. Sedangkan dampak kedua menyangkut kemungkinan pergantian posisi wakil presiden.

"Kalau itu (gugatan Denny Indrayana) dikabulkan maka berdampak dua hal, pertama dampak terhadap dibatalkannya status pencalonan Gibran," tutur Khozinudin, dikutip Senin (5/10/2026).

Ia kemudian menyebut konsekuensi kedua sebagai dampak yang lebih jauh. Menurutnya, jika permohonan tersebut dikabulkan sesuai dengan yang dimohonkan, persoalan tidak berhenti pada pembatalan status pencalonan.

"Yang kedua bahkan lebih jauh, terjadi pemakzulan dan penggantian posisi wapres sebagaimana dimohonkan agar sidang untuk mengisi jabatan wapres yang kosong ditinggalkan Gibran," lanjutnya.

Gugatan Denny menurutnya berkaitan dengan persoalan administrasi negara dan ketatanegaraan. Sementara itu, pihaknya mengambil jalur pidana dengan mempersoalkan dugaan keterangan tidak benar dalam dokumen penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Menurut Khozinudin, kedua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Bahkan, ia sengaja mengajukan laporan pidana sebelum adanya putusan pengadilan agar tidak muncul anggapan bahwa laporan tersebut baru dibuat sebagai respons terhadap hasil gugatan Denny Indrayana.

"Kami juga mengajukan sebelum adanya putusan agar kami tidak dianggap ada kaitan dengan proses yang di sana seolah-olah kalau putusan mereka demikian-demikian, baru mengajukan laporan," tegasnya.

Dalam laporan pidana tersebut, pihaknya mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menilai informasi yang terdapat di dalam surat tersebut perlu diuji kebenarannya.

Salah satu bagian yang disoroti adalah keterangan mengenai pendidikan Gibran di UTS. Ia menyoroti penyetaraannya dengan pendidikan tingkat SMK.

"Nah, redaksi 'telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS'. Ini harus diselidiki, apakah benar," ujar Khozinudin.

Khozinudin menegaskan, laporan tersebut tidak serta-merta menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, menurut dia, merupakan kewenangan penyidik.

Baca Juga: Baru Jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Dipercaya Urusi Laporan Soal Ijazah Gibran

Di sisi lain, ia juga meminta proses hukum terhadap gugatan di pengadilan dan laporan pidana tetap dipandang sebagai dua perkara yang berbeda, meski keduanya bersinggungan dengan isu dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran di 2024.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar