Kredit Foto: Ist
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara terkait dengan riwayat pendidikan dari Gibran Rakabuming Raka. Pihaknya menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dilihat hanya dari satu tahapan pendidikan yang setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Australia.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie menjelaskan bahwa perjalanan pendidikan politikus itu berlanjut setelah UTS Insearch. Gibran diklaim terus melanjutkan pendidikannya hingga memperoleh advanced diploma dan kemudian melanjutkan ke jenjang Bachelor.
Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan, Gibran Bisa Hadapi Dua Dampak Besar
Menurut Grace, salah satu persoalan dalam perdebatan terkait dengan ijazah wapres saat ini adalah ketika perjalanan pendidikan sosok itu hanya dilihat dari satu titik, yakni UTS Insearch. Padahal, Gibran tidak berhenti pada tahap tersebut dalam menempuh pendidikannya.
"Jangan lupa satu fakta penting ada lanjutan setelah UTS Insearch di Australia. Mas Gibran lanjut ke MDIS. Ia mendapatkan certificate advance diploma, lalu lanjut Bachelor," ujar Grace, dikutip Senin (5/10/2026).
Karena itu, Grace meminta agar riwayat pendidikan politikus muda itu tidak dipotong hanya pada pendidikan di UTS Insearch.
"Jadi jangan dipotong perjalanan pendidikannya hanya di UTS Insearch," tegasnya.
Adapun Grace juga menanggapi sorotan terhadap keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapura dan Australia. Mereka diketahui menyebut tidak menyimpan dokumen akademik Gibran.
Grance menjawat hal itu dengan mengatakan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa politikus muda itu tidak pernah menjalani atau menyelesaikan pendidikan di negara tersebut.
"Jadi, jangan dibuat narasi seolah-olah kalau mereka tidak memiliki dokumen akademik, maka itu artinya beliau tidak lulus atau tidak bersekolah di sana. Ini logika yang sangat-sangat ngawur," ujar Grace.
Polemik mengenai syarat pendidikan ini sendiri menjadi bagian dari perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Sejumlah pihak meminta pengadilan menilai kembali pemenuhan syarat pendidikan dari Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Laporan Gibran Kami Bukanlah Gerakan Denny Indrayana Cs, Kami Punya Jalur Berbeda!
Para pemohon bahkan meminta pengadilan mendiskualifikasi politikus muda itu karena menilai syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden tidak terpenuhi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar