Premi Asuransi Tembus Rp255,4 Triliun, Asuransi Umum Terkontraksi 2,35%
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi industri asuransi mencapai Rp255,4 triliun hingga Agustus 2026, meningkat sekitar 16,34 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan Rp219,52 triliun pada Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun secara umum masih stabil.
"Kinerja industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun atau PPDP secara umum tetap stabil dan terjaga," ujar Ogi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September, Senin (5/10/2026).
Pertumbuhan premi tersebut terutama ditopang oleh kinerja asuransi jiwa. OJK mencatat premi asuransi jiwa tumbuh 7,01 persen menjadi Rp125,75 triliun pada Agustus 2026 dari Rp117,51 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi masih mengalami kontraksi 2,35 persen menjadi Rp99,61 triliun dari Rp102,01 triliun pada Agustus 2025.
"Premi asuransi umum dan reasuransi yang sedikit terkontraksi sebesar 2,35 persen year on year dengan nilai sebesar Rp99,61 triliun," katanya.
Baca Juga: Ditargetkan Rampung Tahun Ini, OJK Ungkap Merger Asuransi BUMN Belum Ada Perkembangan
Baca Juga: Cuan Perusahaan Asuransi dari Investasi Tembus Rp10,39 Triliun hingga Juli 2026
Di sisi permodalan, OJK mencatat kondisi industri asuransi masih berada pada level yang kuat. Rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 471,57 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 331,52 persen.
Kedua rasio tersebut masih berada di atas ketentuan minimum regulator sebesar 120 persen.
Selain itu, total aset industri asuransi komersial mencapai Rp982,18 triliun hingga akhir Agustus 2026. Nilai tersebut meningkat 3,59 persen dibandingkan Rp948,14 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: