Ulah Indra Kenz Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Siap-Siap Batal Bebas Bersyarat!
Kredit Foto: Republika
Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam dicabut setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menemukan keterlibatannya dalam penyediaan fasilitas di klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan sejumlah fasilitas di area tersebut berasal dari swadaya warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut ikut menyediakan fasilitas adalah Indra Kenz.
"Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," ujar Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Selain bangunan yang dialihfungsikan menjadi guest house, Kemen Imipas menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, menurut Rudi, fasilitas di dalam kontainer tersebut justru diadakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Rudi belum merinci barang apa saja yang disiapkan Indra. Meski demikian, temuan tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap status pembebasan bersyaratnya.
Kemen Imipas kemudian merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali. "Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.
Sebelumnya, pemberian remisi kepada Indra Kenz juga tengah dievaluasi Ditjenpas Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan remisi sakit berkepanjangan yang diterimanya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Buntut Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Jika ditemukan pelanggaran dalam pemberian remisi, hak tersebut dapat dibatalkan dan Indra berpotensi kembali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Indra sendiri mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 dan diwajibkan melapor ke Bapas Bogor satu kali setiap bulan.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo. Kini, status pembebasan bersyaratnya kembali berada dalam evaluasi setelah namanya dikaitkan dengan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: