Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Korban Gempa NTT

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Korban Gempa NTT Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus untuk kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 dan berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan karena bencana berdampak terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta aktivitas industri jasa keuangan di daerah terdampak.

“Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada delapan kabupaten di Provinsi NTT,” kata Friderica dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September, Senin (5/10/2026).

Delapan wilayah tersebut mencakup Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Perlakuan khusus tersebut mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan hingga plafon Rp10 miliar berdasarkan ketepatan pembayaran, penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak.

Kebijakan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), serta lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan pergadaian.

“Yang pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar. Yang kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak,” ujar Friderica.

Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Naik Jadi 13,65% per Agustus 2026, Tapi NPL Mulai Mengintai

Baca Juga: NIM Turun Jadi 4,31% per Agustus 2026, OJK Sebut Bank Jaga Bunga Kredit Tetap Terjangkau

Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Khusus bagi penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana.

Kebijakan tersebut merupakan perlakuan khusus yang ditetapkan OJK bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten di NTT selama periode yang telah ditentukan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri