Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Buka Peluang Transaksi Bursa Mineral Pakai Dolar AS, Bahas Mekanisme Bersama BI

OJK Buka Peluang Transaksi Bursa Mineral Pakai Dolar AS, Bahas Mekanisme Bersama BI Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivitas perdagangan mineral dan komoditas strategis di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) berpotensi tidak terbatas pada mata uang rupiah semata.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi penggunaan Dolar Amerika Serikat (USD) sebagai opsi mata uang transaksi dalam penyelenggaraan bursa tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa opsi penggunaan mata uang asing di luar rupiah telah masuk dalam pembahasan intensif bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Bank Indonesia (BI).

"Ini mungkin straight to the point atas pertanyaannya. Dari diskusi yang kita lakukan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Bank Indonesia, dimungkinkan bahwa transaksinya tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah. Jadi, misalnya dengan USD," ujar Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Kendati demikian, OJK belum membeberkan secara terperinci mengenai mekanisme teknis maupun cakupan penggunaan mata uang USD dalam skema transaksi tersebut.

Saat ini, pihak otoritas masih terus berkoordinasi dengan pemerintah serta kementerian dan lembaga teknis untuk mematangkan jenis komoditas yang akan diperdagangkan.

"Hal tersebut tentu termasuk untuk menentukan cakupan mineral dan komoditas strategis apa yang akan ditransaksikan di BMKS, yang sifatnya nanti mandatori atau voluntary," jelasnya.

Sarjito menambahkan bahwa merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026, implementasi operasional BMKS akan dilaksanakan secara bertahap.

Penahapan ini mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, sistem teknologi informasi, infrastruktur pasar, serta kesiapan para pelaku industri.

Penetapan tatacara dan tata kelola perdagangan nantinya akan ditetapkan melalui keputusan resmi OJK dengan mempertimbangkan manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, perlindungan pengguna jasa, dan integritas pasar.

Baca Juga: Dana Korban Scam Ada Rp811 Miliar, OJK Baru Kembalikan Rp207 Miliar

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan LKM Kontraksi, Pergadaian Malah Tumbuh 44,60%

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 16 Tahun 2026 (sebagaimana juga diatur dalam POJK 15/2026), OJK memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, maupun entitas terkait.

Dalam konteks ekspor komoditas, OJK dapat menjalin sinergi dengan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) guna meningkatkan keterlacakan (traceability) dan transparansi seluruh rantai transaksi mineral domestik.

"Dengan demikian, koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan untuk menghindari praktik under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis," pungkas Sarjito.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan