Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

18 Depot Air Minum di Jakarta Ditutup, 50,16% Terdeteksi Tercemar E. coli

18 Depot Air Minum di Jakarta Ditutup, 50,16% Terdeteksi Tercemar E. coli Kredit Foto: Satpol PP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 18 Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur karena tidak memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan usaha.

Penindakan dilakukan secara bertahap pada 1–5 Oktober 2026. Masing-masing wilayah menyumbang enam DAMIU yang ditutup setelah hasil pemeriksaan menemukan persoalan kualitas air serta kepatuhan terhadap perizinan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan pemeriksaan kualitas air dilakukan melalui uji mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko.

Selain persoalan kualitas air, Tim Terpadu menemukan sejumlah DAMIU belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Jakarta Utara, enam DAMIU ditutup pada 1 Oktober 2026 setelah hasil pemeriksaan menunjukkan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi air minum. Keenam usaha tersebut juga belum memenuhi persyaratan perizinan.

Penindakan berlanjut di Jakarta Barat pada 2 Oktober 2026 terhadap enam DAMIU. Hasil pemeriksaan kembali menemukan persoalan kualitas air dan ketentuan perizinan.

Sementara itu, enam DAMIU di Jakarta Timur ditutup pada 5 Oktober 2026 dengan alasan serupa, yakni tidak memenuhi standar kualitas air serta ketentuan perizinan usaha.

Satpol PP DKI mendorong pelaku usaha melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi standar teknis, kebersihan, dan sanitasi.

Penutupan tersebut terjadi ketika tingkat kepatuhan usaha DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi secara nasional masih rendah.

Data per 25 Desember 2025 menunjukkan terdapat 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional. Namun, hanya 4,01%yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pada periode yang sama, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan menyebut 50,16% air DAMIU tercemar bakteri E. coli.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena air isi ulang merupakan salah satu sumber air minum yang banyak digunakan masyarakat. Data yang sama mencatat sekitar 32,96% masyarakat Indonesia menggunakan air isi ulang untuk kebutuhan minum sehari-hari.

Kondisi tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap standar kualitas air dan higiene sanitasi. SLHS menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU.

Namun, kepemilikan sertifikat juga perlu disertai pemeriksaan kualitas air secara berkala serta penerapan standar sanitasi dalam proses produksi.

Selain kualitas produk, aspek legalitas menjadi persoalan yang ditemukan dalam penindakan di Jakarta. Pelaku usaha DAMIU diwajibkan memenuhi ketentuan teknis, kesehatan, higiene, sanitasi, dan ketertiban usaha.

Penindakan Satpol PP DKI mengacu antara lain pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Satpol PP DKI meminta pelaku usaha segera melengkapi perizinan, memastikan kualitas air melalui pemeriksaan laboratorium berkala, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, serta memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Bagi konsumen, pengawasan tersebut menjadi penting karena DAMIU merupakan bagian dari rantai penyediaan air minum yang digunakan masyarakat sehari-hari. Penegakan standar kualitas dan legalitas juga menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha DAMIU sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan kesehatan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri