Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Patok Pembiayaan Tumbuh 4 Persen di 2026

OJK Patok Pembiayaan Tumbuh 4 Persen di 2026 Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan industri perusahaan pembiayaan tumbuh 2 persen hingga 4 persen hingga akhir 2026. Proyeksi tersebut disampaikan di tengah pertumbuhan piutang pembiayaan yang mencapai 1,68 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp514,08 triliun per Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan kinerja industri perusahaan pembiayaan hingga akhir tahun masih diproyeksikan tumbuh positif.

"Kinerja industri perusahaan pembiayaan hingga akhir 2026 diproyeksikan tetap tumbuh positif, yaitu berada pada kisaran 2% sampai dengan 4%, antara lain seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang juga berdampak pada melambatnya pertumbuhan penjualan kendamaan motor dan tren pembiayaan investasi," ucap Agusman dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September, Senin (5/10/2026).

Hingga Agustus 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat Rp514,08 triliun, naik 1,68 persen yoy dari Rp505,59 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut terutama didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 5,4 persen yoy.

"Terutama didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 5,4%," kata Agusman.

Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) tercatat sebesar 3,04 persen secara bruto dan 0,83 persen secara neto. Kedua rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimum NPF sebesar 5 persen yang ditetapkan OJK.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan LKM Kontraksi, Pergadaian Malah Tumbuh 44,60%

Baca Juga: Piutang Pembiayaan Makin Gemuk Tembus Rp514 Triliun, Ini Pendorongnya

Sementara itu, dari sisi permodalan, masih terdapat tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100 miliar.

Pada industri pinjaman daring (Pindar), OJK juga mencatat 10 dari 94 penyelenggara belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri