Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jaksa Bongkar Trik Roy Suryo Manipulasi Citra Digital Ijazah Jokowi dari Medsos!

Jaksa Bongkar Trik Roy Suryo Manipulasi Citra Digital Ijazah Jokowi dari Medsos! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai keberatan tim kuasa hukum Roy Suryo terhadap dakwaan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo terlalu dini. Menurut jaksa, persoalan mengenai ada atau tidaknya unsur manipulasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan.

Dalam jawaban atas nota perlawanan Roy Suryo, Senin (5/10/2026), JPU membantah anggapan bahwa dakwaan yang disusun kabur atau obscuur libel. Jaksa menyebut kuasa hukum terdakwa telah menyederhanakan isi dakwaan seolah perkara hanya berkaitan dengan pernyataan lisan.

"Bahwa Penuntut Umum berpendapat, menggunakan kata-kata 'tidak memenuhi unsur' oleh advokat terdakwa tersebut terlalu prematur, seolah-olah persidangan telah selesai dengan pemeriksaan alat-alat bukti, yang mana kata-kata tersebut lebih cocok digunakan oleh advokat terdakwa dalam pembelaan atau pleidoi, bukan perlawanan," katanya.

Jaksa kemudian menguraikan perbuatan materiil yang disebut terdapat dalam dakwaan kedua. Salah satunya adalah mengambil citra digital ijazah Jokowi dari media sosial, kemudian melakukan sejumlah tindakan terhadap berkas tersebut.

"Di dalam surat dakwaan kedua (vide surat dakwaan halaman 49 sampai dengan 63), Penuntut Umum secara eksplisit telah menguraikan perbuatan materiil terdakwa terhadap objek digital konkret, antara lain, mengambil berkas citra digital ijazah dari media sosial, melakukan intervensi teknis komputasi terhadap berkas citra digital tersebut melalui manipulasi visual, pemotongan grafis," kata JPU.

Jaksa juga menyebut adanya penambahan anotasi atau lapisan analisis serta pembuatan keluaran berupa berkas elektronik hasil modifikasi. Berkas tersebut, menurut uraian dakwaan yang disampaikan JPU, kemudian ditransmisikan dan ditampilkan kepada publik seolah-olah merupakan representasi forensik yang valid dan otentik.

"Serta penambahan anotasi visual atau lapisan analisis, memproduksi luaran atau output berkas informasi atau dokumen elektronik baru hasil modifikasi tersebut, mentransmisikan dan menampilkan berkas elektronik hasil modifikasi tersebut kepada publik seolah-olah berkas digital tersebut merupakan representasi forensik yang valid dan otentik," tambahnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Roy Suryo menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang disebut dapat membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. Tim kuasa hukum Roy menilai dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur delik dan meminta dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.

Menanggapi hal itu, jaksa menyatakan persoalan apakah tindakan modifikasi tersebut memenuhi unsur manipulasi sebagaimana Pasal 35 UU ITE merupakan substansi perkara. Karena itu, pembuktiannya harus dilakukan melalui alat bukti elektronik maupun keterangan ahli.

"Bahwa adapun terkait persoalan apakah modifikasi teknis terhadap berkas citra digital yang dilakukan Terdakwa secara materiil telah memenuhi batasan unsur manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang ITE, bukanlah alasan teknis untuk menyatakan dakwaan kabur atau obscuur libel," ujar JPU.

Baca Juga: Roy Suryo Buka-Bukaan Tunjukkan Dua Surat Pendidikan Gibran: Yang Palsu yang Mana?!

"Hal tersebut merupakan substansi pokok perkara yang kebenaran materiilnya harus diuji melalui pembuktian di muka persidangan," sambungnya.

Atas dasar itu, JPU meminta hakim menolak atau setidaknya tidak menerima dalil kuasa hukum Roy Suryo mengenai dakwaan yang dianggap kabur. Jaksa juga menilai nota perlawanan tersebut telah masuk terlalu jauh ke materi pokok perkara dan melampaui ruang lingkup perlawanan sebagaimana Pasal 206 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy