Terbongkar di Persidangan, Jaksa Ungkap Beragam Cara Roy Suryo Diduga Manipulasi Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Istimewa
Pakar Telematika Roy Suryo didakwa melakukan manipulasi terhadap gambar ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan cara yang disebut digunakan sosok itu untuk mengolah gambar tersebut sebelum kemudian disebarkan kepada publik.
Menurut jaksa, manipulasi tidak hanya dilakukan dengan mengubah gambar secara digital. Penuntut umum menyebut adanya penggunaan error level analysis (ELA), rekayasa visual piksel, pemotongan gambar hingga teknologi face comparison berbasis kecerdasan buatan.
Baca Juga: PDIP Buka-bukaan Soal Ijazah Gibran: UTS Tak Pernah Terbitkan Sertifikat Kelulusan
Perwakilan Jaksa, Diffaryza menyebut rangkaian tindakan tersebut dilakukan terhadap file gambar ijazah dan kemudian ditampilkan kepada masyarakat seolah-olah merupakan data autentik.
“Terdakwa (Roy) dengan sengaja memanipulasi file gambar ijazah secara digital menggunakan analisis error level analysis secara serampangan, merekayasa visual piksel, memotong gambar, dan menyebarkan seolah-olah itu adalah data otentik yang membuktikan ijazah asli saksi korban adalah palsu,” ujar Diffaryza, dikutip Selasa (6/10/2026).
Salah satu metode yang disorot jaksa adalah Error Level Analysis atau ELA. Teknik tersebut merupakan metode analisis forensik digital yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya perubahan atau penyuntingan pada gambar digital, khususnya file berformat JPEG.
Namun, menurut jaksa, penggunaan teknik tersebut dalam perkara justru dilakukan secara serampangan dan menjadi bagian dari rangkaian manipulasi gambar yang didakwakan.
Jaksa juga menyoroti tindakan merekayasa visual piksel serta memotong bagian tertentu dari gambar ijazah.
Dari sudut pandang penuntut umum, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah gambar dianalisis menggunakan perangkat lunak tertentu. Jaksa menilai hasil pengolahan tersebut kemudian digunakan untuk membangun kesan bahwa dokumen yang dianalisis merupakan bukti autentik mengenai dugaan kepalsuan ijazah Jokowi.
Jaksa juga menyebut adanya penggunaan face comparison berbasis kecerdasan buatan dalam proses analisis gambar.
Teknologi face comparison akal imitasi pada dasarnya digunakan untuk membandingkan dua gambar wajah guna memperkirakan apakah wajah dalam kedua gambar tersebut berasal dari orang yang sama.
Jaksa memasukkan penggunaan berbagai perangkat dan metode digital tersebut sebagai bagian dari uraian perbuatan yang didakwakan kepada Roy Suryo.
Setelah gambar dianalisis dan diolah, jaksa menyebut materi tersebut kemudian ditampilkan dalam sejumlah siaran televisi maupun kanal podcast.
Menurut jaksa, rangkaian tindakan tersebut berkaitan dengan unsur Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut seolah-olah merupakan data yang autentik.
Kubu Roy Suryo sebelumnya mempermasalahkan penggunaan pasal tersebut dalam perkara. Namun, jaksa menilai ketentuan yang digunakan dalam dakwaan telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan.
JPU juga menegaskan uraian mengenai dugaan manipulasi tersebut sudah dimuat secara jelas dalam surat dakwaan. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim tidak menerima keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa terkait substansi perbuatan.
Baca Juga: PDIP: Dedi Mulyadi Seperti Diadu Domba dengan Gerindra dan Prabowo
Menurut penuntut umum, keberatan mengenai apakah tindakan tersebut benar-benar dilakukan atau memenuhi unsur pidana bukan semata persoalan formil yang dapat dihentikan pada tahap eksepsi. Hal tersebut dinilai merupakan materi pembuktian yang harus diuji dalam persidangan pokok perkara dari Kasus Ijazah Jokowi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: