Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Cuma Pekerja, Yassierli Ungkap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Juga Lindungi Pengusaha

Bukan Cuma Pekerja, Yassierli Ungkap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Juga Lindungi Pengusaha Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi berbagai pihak dalam hubungan industrial, mulai dari pekerja hingga pengusaha.

Yassierli mengatakan keberadaan UU ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan aturan ketenagakerjaan yang saat ini masih tersebar di berbagai peraturan.

"Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Menurut Yassierli, cakupan perlindungan dalam RUU tersebut tidak hanya ditujukan kepada pekerja atau buruh. Regulasi ini juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, serta pengusaha.

Ia mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menempatkan sejumlah prinsip sebagai dasar dalam hubungan industrial. Prinsip tersebut mencakup keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, regulasi tersebut menekankan keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan masing-masing pihak dalam hubungan industrial.

Dengan demikian, aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Diketahui saat ini RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

Yassierli juga menyoroti penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dalam RUU tersebut.

Menurutnya, penguatan itu diperlukan agar pelaksanaan aturan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan proporsional. Kepastian hukum juga menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui regulasi tersebut.

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," ujarnya.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, pembahasan RUU dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan pemerintah dan DPR. Proses tersebut mencakup penyampaian laporan hasil pembahasan, pendapat akhir masing-masing fraksi, serta pendapat akhir pemerintah.

Setelah seluruh tahapan tingkat pertama diselesaikan, pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan dan menyetujui RUU tersebut dibawa ke Pembicaraan Tingkat II untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan," kata Yassierli.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri