Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Inflasi September 2026 Capai 3,28 Persen, Kemendagri Minta Pemda Kendalikan Harga Pangan

Inflasi September 2026 Capai 3,28 Persen, Kemendagri Minta Pemda Kendalikan Harga Pangan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat pengendalian harga pangan dengan menyesuaikan intervensi berdasarkan perkembangan harga komoditas di masing-masing wilayah.

Menurut Tomsi, Pemda tidak bisa hanya mengulang pola intervensi lama, tetapi harus berbasis data terkini, terutama untuk komoditas yang masih menjadi penyumbang inflasi seperti beras dan cabai.

"Berkaitan dengan harga beras, kemudian harga cabai, sehingga untuk pertemuan kali ini kita tidak memulai kembali, tetapi kita melihat angka-angkanya untuk kita terus meningkatkan upayanya," ujar Tomsi di Gedung Kemendagri, mengutip keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi September 2026 tercatat sebesar 0,30 persen secara month-to-month (mtm), 3,28 persen secara year-on-year (yoy), dan 2,17 persen secara year-to-date (ytd).

Sejumlah komoditas pangan menjadi penyumbang utama inflasi, antara lain cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, beras, telur ayam ras, dan ikan segar.

Tekanan harga masih berlanjut hingga minggu pertama Oktober 2026. Data BPS mencatat sebanyak 259 kabupaten/kota mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) cabai rawit, 292 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH cabai merah, dan 116 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH beras.

Tomsi meminta daerah segera merespons dengan intervensi yang sesuai karakteristik wilayah. Ia menyebut pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah melakukan langkah penyediaan bibit dan pupuk serta pengembangan proyek percontohan di sejumlah kabupaten, yang perlu ditindaklanjuti Pemda untuk menjaga produksi dan stabilitas harga.

Selain pangan, Tomsi juga meminta Pemda mencermati sektor transportasi yang memberikan andil inflasi sebesar 0,58 persen. Ia menegaskan pengendalian harga merupakan tanggung jawab utama pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat, apalagi menjelang akhir tahun yang rawan gejolak harga.

"Karena bagian dari tugas utama pemerintah untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat berkaitan dengan harga-harga ini. Oleh sebab itu, kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang keras, tegas, begitu. Karena tidak ada jalan kita harus mampu untuk bisa mengendalikan harga-harga pangan dan yang lainnya," pungkas Tomsi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri