Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PDIP Klaim Tak Punya Kepentingan soal Gugatan Ijazah Gibran: Tak Usah Bangun Narasi Jahat...

PDIP Klaim Tak Punya Kepentingan soal Gugatan Ijazah Gibran: Tak Usah Bangun Narasi Jahat... Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak memiliki kepentingan dalam gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta polemik tersebut tetap ditempatkan sebagai persoalan hukum dan tidak ditarik menjadi pertarungan politik antara pihaknya dengan Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Bayi Baru Lahir Sudah Punya Utang Rp30 Juta Lebih Gegara Jokowi, Kata Refly Harun

Ia juga membantah soal narasi di media sosial yang mengaitkan gugatan tersebut dengan kemungkinan digantinya Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming oleh Puan Maharani.

"Masalah ijazah wapres itu murni urusan para penggugat, tidak ada kaitan dan kepentingan dengan Mbak Puan apalagi PDIP," ujar Deddy.

Menurut Deddy, perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum di MK. Ia meminta masyarakat tidak terdistraksi oleh narasi politik yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Deddy menilai persoalan mengenai syarat pendidikan politikus muda itu sebenarnya dapat diuji melalui bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara," tuturnya.

Karenanya, menurutnya tidak perlu ada upaya menghubungkan perkara tersebut dengan kepentingan Puan dan PDIP. Ia meminta agar pihak-pihak yang berkepentingan tidak membangun narasi yang menurutnya justru mengaburkan substansi perkara.

"Tidak usah membangun narasi jahat untuk mengalihkan isu, memojokkan pihak lain, dan membuat drama murahan untuk mendapatkan simpati," pungkasnya.

Gugatan ke Gibran tercatat dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon bersama sejumlah pihak lainnya, dengan Bambang Widjojanto hingga Refly Harun.

Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan wakil presiden itu ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sendiri telah mendengarkan keterangan dari pihak Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Kemendikdasmen juga memberikan keterangan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.  MK mencatat bahwa kementerian menjelaskan surat keterangan penyetaraan tersebut bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus.

Baca Juga: Bicara Pendamping Prabowo, Gibran Diklaim Bisa dengan Mudah Diganti Anies Baswedan dan AHY

MK menjadwalkan pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) di 20.00 WIB. Dengan demikian, penilaian mengenai konsekuensi hukum dari seluruh dalil dan bukti dalam perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar