Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Koperasi sedang didorong untuk memasuki ruang layanan yang selama ini identik dengan perbankan. Salah satu rencana yang tengah dibahas pemerintah adalah menjadikan koperasi sebagai unit pelayanan untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat memperluas kemampuan koperasi sekaligus membuka ruang persaingan dengan industri perbankan. Pembahasan mengenai rencana tersebut telah dilakukan bersama Menteri Keuangan.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujar Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota. Koperasi juga diarahkan memiliki fungsi layanan jasa yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat dalam skala lebih luas.
Salah satu layanan yang sedang dibidik adalah pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun. Ferry menyebut dirinya bersama Menteri Keuangan tengah membahas bagaimana koperasi dapat menjalankan fungsi tersebut.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Dukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Penyaluran LPG
Namun, rencana tersebut belum menjadi mekanisme pembayaran yang berlaku. Saat ini pemerintah masih membahas konsepnya dan menempatkannya dalam rangka penguatan ekosistem koperasi melalui perubahan regulasi.
Perubahan tersebut berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. RUU ini sedang dibahas DPR dan menjadi salah satu pijakan untuk menata ulang aturan mengenai koperasi.
Tidak hanya fungsi layanan, pemerintah juga menyiapkan perubahan pada sistem pengawasan. Dalam rancangan aturan tersebut, terdapat rencana pembentukan badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aspek perlindungan simpanan juga masuk dalam pembahasan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) direncanakan mendapat fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi.
Kombinasi perubahan tersebut menunjukkan bahwa perluasan peran koperasi dibarengi dengan upaya membangun sistem kelembagaan yang lebih kuat. Koperasi yang nantinya menjalankan layanan dengan karakter lebih luas membutuhkan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang ikut menyesuaikan.
Ferry sebelumnya mengatakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah berusia 34 tahun. Menurutnya, perkembangan zaman membuat aturan tersebut perlu ditinjau kembali agar ekosistem koperasi dapat ditata secara lebih menyeluruh.
"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada 17 Juni 2026.
Karena itu, rencana pembayaran gaji PNS dan pensiun lewat koperasi tidak berdiri sebagai kebijakan tunggal. Gagasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi koperasi sekaligus membangun ekosistem yang memungkinkan koperasi masuk ke lebih banyak layanan jasa.
Jika pembahasan tersebut menghasilkan aturan baru, koperasi nantinya tidak hanya dituntut memperkuat layanan kepada anggota. Pemerintah juga ingin koperasi memiliki kapasitas yang lebih besar untuk berhadapan dengan pelaku industri keuangan, termasuk perbankan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: