Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah memproses usulan jadwal pembayaran gaji bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Penggajian diusulkan berlangsung pada akhir bulan, setelah tanggal 25, meskipun jadwal tersebut masih dalam tahap pengajuan.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan manajer yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap berhak menerima gaji. Kepastian tersebut berlaku meskipun bangunan koperasi maupun fasilitas pendukungnya belum sepenuhnya siap.
"Kita sedang proses diajukan untuk gajian di akhir bulan setelah tanggal 25 atau kalau ini kami sedang proses, ya," ujar Destry dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Pernyataan itu menjadi penjelasan terbaru mengenai mekanisme penggajian manajer KDKMP. Namun, Kemenkop belum menyampaikan kepastian tanggal pembayaran karena usulan jadwal tersebut masih diproses.
Puluhan Ribu Manajer Sudah Teken Kontrak
Kemenkop mencatat sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak PKWT sebagai manajer KDKMP. Sementara itu, 159 orang menolak kontrak dan 1.550 orang mengalami kendala administrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Destry menegaskan bahwa manajer yang telah menandatangani kontrak langsung masuk dalam skema penggajian. Dengan demikian, kelengkapan bangunan dan fasilitas operasional bukan alasan untuk meniadakan hak gaji mereka yang sudah terikat kontrak.
"Iya, betul. Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," tegas Destry.
Kepastian mengenai hak gaji tersebut menjadi penting karena kesiapan operasional KDKMP masih berlangsung secara bertahap. Tidak semua koperasi telah melewati proses verifikasi dan validasi untuk segera beroperasi.
Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp9,3 Juta, Kemenkop Baru Ajukan Anggaran 3 Bulan
Hingga saat ini, sekitar 17.000 KDKMP telah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) untuk segera beroperasi. Manajer juga telah ditempatkan pada unit koperasi yang sudah melewati tahapan tersebut.
Di sisi lain, sebagian bangunan yang telah selesai dibangun masih menunggu pemenuhan fasilitas pendukung. Beberapa di antaranya adalah kendaraan operasional dan rak barang yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan usaha.
Kondisi tersebut membuat para manajer perlu mempersiapkan operasional sebelum seluruh fasilitas tersedia. Destry mengatakan mereka telah dibekali peningkatan kapasitas untuk memetakan kebutuhan pasar ritel dan mengidentifikasi produk lokal yang berpotensi dipasarkan melalui koperasi.
"Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki. Teman-teman manajer sudah diberikan peningkatan kapasitasnya, sudah diberikan untuk itu," kata Destry.
Persiapan tersebut diharapkan membantu manajer memahami kebutuhan konsumen sekaligus mengonsolidasikan potensi ekonomi di wilayah masing-masing. Dengan begitu, koperasi dapat memiliki gambaran mengenai barang yang dibutuhkan pasar dan produk lokal yang berpeluang dipasarkan ketika kegiatan usaha berjalan.
Meski begitu, kepastian jadwal pembayaran gaji tetap perlu menunggu proses pengajuan yang sedang dilakukan Kemenkop. Untuk saat ini, pemerintah telah menegaskan hak gaji bagi manajer yang menandatangani PKWT, sementara waktu pembayaran setelah tanggal 25 masih berstatus usulan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama