Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Panas Digugat Soal Ijazah! Skakmat Pengkritik Lewat Jawaban Menohok Soal Masa Kuliahnya!

Gibran Panas Digugat Soal Ijazah! Skakmat Pengkritik Lewat Jawaban Menohok Soal Masa Kuliahnya! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan saat pencalonannya pada Pilpres 2024. Setelah putusan tersebut, Gibran menegaskan akan kembali fokus menjalankan tugas pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).

MK sebelumnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Meski demikian, persidangan MK menemukan fakta terkait tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang paling rendah SMA atau sederajat.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan dirinya telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

Menanggapi persoalan tersebut, Gibran menyebut dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura. Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dapat melanjutkan kuliah apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.

Baca Juga: Heru Soroti Momen Jokowi Temui Prabowo Jelang Putusan MK: Labrakan Itu Sukses Selamatkan Gibran

Gibran juga menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan mengenai ijazah, sertifikat, maupun diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

"Itu nanti segera kami follow up," ucap Gibran.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy