Delegasi 35 Negara Bertemu di Bali, Indonesia Bahas Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital.
Forum bertajuk "Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era" tersebut berlangsung pada 7-9 Oktober 2026 di Bali. Dialog membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan forum tersebut menjadi upaya untuk mendorong adanya aturan dan sistem bersama agar royalti hak cipta yang mengalir melintasi batas negara dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan secara lebih transparan, akuntabel, dan adil.
“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Supratman, dikutip Rabu, (7/10/2026).
Menurutnya, ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga perlu mengikuti perkembangan tersebut. Persoalannya tidak hanya menyangkut aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan tantangan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi. Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem dapat menyulitkan pencocokan penggunaan karya dengan pemegang hak.
“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.
Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) menunjukkan penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun pada 2024. Sebanyak 5,14 miliar euro atau sekitar Rp103,16 triliun berasal dari pemanfaatan digital.
Dalam forum tersebut, interoperabilitas menjadi salah satu perhatian karena berbagai sistem perlu dapat bertukar informasi secara andal. Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.
Baca Juga: Inflasi Terjaga, Suahasil Harap Dunia Usaha Kembali Genjot Produksi
Indonesia sebelumnya telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti melalui Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Pembahasan tersebut akan berlanjut di SCCR, sementara dialog di Bali menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.
Hermansyah menilai perkembangan teknologi telah memperluas distribusi karya musik. Karena itu, tata kelola remunerasi bagi pencipta juga perlu mengikuti perkembangan ekosistem digital.
“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: