KPU Jelaskan Dokumen Pendidikan Gibran Dianggap Sah: Berpegang pada Asas Praduga Keabsahan
Kredit Foto: Istimewa
KPU memiliki alasan administratif ketika tetap menganggap dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sah dalam proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024. Salah satu dasar yang digunakan adalah asas praduga keabsahan, yakni keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan prinsip tersebut diterapkan ketika pihaknya memeriksa dokumen persyaratan pendidikan Gibran. Pada saat verifikasi dilakukan, KPU menyatakan tidak ada keputusan dari lembaga berwenang yang membatalkan dokumen penyetaraan tersebut.
"Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," kata Afif dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. KPU juga menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 dalam pemeriksaan.
Afif mengatakan surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri. Bagi KPU, keberadaan dokumen resmi dari instansi yang berwenang menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemeriksaan administrasi.
Pertimbangan lainnya adalah status dokumen tersebut ketika proses verifikasi dilakukan. KPU menyatakan surat penyetaraan itu belum dicabut maupun dibatalkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.
"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," ujar Afif.
KPU juga tidak melihat adanya keadaan yang pada saat itu dapat menimbulkan keraguan terhadap dokumen tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya.
Dokumen yang sama, menurut Afif, sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Riwayat tersebut turut menjadi pertimbangan ketika dokumen kembali digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Kondisi tersebut membuat KPU tidak melakukan klarifikasi tambahan terhadap surat penyetaraan. Afif mengatakan pada tahapan pencalonan Pilpres 2024, pihaknya juga tidak menerima laporan masyarakat yang secara khusus mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," kata Afif.
Penjelasan tersebut muncul setelah MK memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi dalam pertimbangannya hakim menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Hakim MK Arsul Sani mengatakan certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen itu disebut hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
MK kemudian menyatakan bahwa fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Di sisi lain, KPU menegaskan pihaknya menghormati putusan MK. KPU juga menyatakan akan memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia serta aturan yang berlaku ketika proses verifikasi dilakukan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama