Guntur Romli Usai Putusan MK soal Gibran: Tak Boleh Ada Kekuasaan Kebal Koreksi
Kredit Foto: Istimewa
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menegaskan bahwa tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Pernyataan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan Pilpres 2024.
"Tak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi," kata Guntur Romli dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Guntur, temuan dan pertimbangan MK semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap proses pencalonan yang telah berlangsung. Dia meminta tindak lanjut dilakukan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang terbuka.
Guntur mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi seorang calon. Menurut dia, ketika dokumen persyaratan pencalonan dipertanyakan, terdapat pula tanggung jawab moral yang melekat pada pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
"Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik," ujarnya.
Dia menilai jabatan publik tidak cukup hanya didasarkan pada legalitas formal. Kepercayaan masyarakat dan legitimasi moral juga disebut menjadi bagian penting dalam menjalankan jabatan yang diperoleh melalui proses demokrasi.
"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," kata Guntur.
Karena itu, Guntur meminta lembaga yang memiliki kewenangan memberikan ruang untuk menelusuri fakta mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran. Dia secara khusus meminta KPU menjelaskan bagaimana pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan saat Pilpres 2024.
"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya," tegasnya.
Desakan tersebut muncul setelah MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut tidak dapat diterima terkait kedudukan hukum para pemohon.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut. Dengan demikian, temuan MK mengenai dokumen pendidikan tidak serta-merta menjadi putusan yang mendiskualifikasi Gibran.
Bagi Guntur, kondisi tersebut justru menunjukkan perlunya tindak lanjut melalui jalur yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Dia menekankan proses tersebut harus dilakukan secara objektif dan terbuka.
PDIP, kata Guntur, menghormati putusan MK yang telah dibacakan. Namun, dia meminta fakta dan pertimbangan yang muncul dalam putusan tersebut tidak berhenti sebagai catatan, melainkan menjadi bahan evaluasi kelembagaan.
"Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik," ujarnya.
Guntur menilai persoalan tersebut menjadi ujian bagi prinsip negara hukum di Indonesia. Menurut dia, proses lanjutan tetap harus mengacu pada aturan dan dilakukan oleh lembaga yang memang memiliki kewenangan.
"Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat," imbuh Guntur.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama