Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sudah Dikunci Mati, Pakar Bilang Gibran Praktis Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo Lagi di 2029

Sudah Dikunci Mati, Pakar Bilang Gibran Praktis Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo Lagi di 2029 Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup peluang maju kembalinya sosok dari Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2029. Ia dinilai telah mendapatkan rintangan yang besar menyusul keputusan pengadilan soal riwayat pendidikannya hingga 2024.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar (Prof Uceng) menilai persoalan bukti pendidikan dapat membuat politikus muda itu secara praktis kesulitan kembali mendaftarkan diri dalam kontestasi Pemilu 2029.

Baca Juga: PSI Wanti-wanti Kepala Bakom Syahganda: Prabowo Sangat Menghargai Jokowi

"Satu implikasi yang pasti adalah artinya dia praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk Pemilu 2029," ujar Prof Uceng, dikutip Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya keputusan soal polemik ijazah Gibran. Pengadilan dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa dia memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Menurut Prof Uceng, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan persyaratan pendidikan apabila politikus muda itu hendak kembali mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Sudah terkunci tuh, karena dia tidak punya ijazah SMA. Kecuali dia bisa segera menunjukkan ijazah SMA-nya," tegasnya.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status wapres di Gibran. Menurut Prof Uceng, jika pada pilpres mendatang politikus itu kembali ingin menjadi calon wakil presiden, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan dapat kembali muncul. Hal ini menjadi relevan apabila dia kembali dipasangkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Prof Uceng kemudian menyebut terdapat salah satu jalan yang secara teoritis bisa ditempuh untuk memenuhi persyaratan pendidikan tersebut, yakni ambil Paket C.

Baca Juga: Pengamat Sinyalkan Jokowi Ada di Persimpangan Politik, Kaesang Lebih Baik daripada Gibran?

"Ya, kesan saya, satu, praktis putusan ini sebenarnya mematikan Gibran di 2029. Enggak ada lagi kemungkinannya dia maju kecuali tadi dia memalukan dengan mengambil Paket C. Atau ya dia datang dengan pembuktian yang lebih kuat bahwa tiba-tiba dia punya ijazah," tuturnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar