Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meski Tak Dikabulkan, Pakar Hukum Bilang Gugatan Denny Indrayana Bisa Berujung Pemakzulan Gibran

Meski Tak Dikabulkan, Pakar Hukum Bilang Gugatan Denny Indrayana Bisa Berujung Pemakzulan Gibran Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain memang kandas, namun ia telah membuka tabir hingga potensi lanjutan dari polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar (Prof Uceng) menilai putusan tersebut belum tentu menjadi akhir dari persoalan terhadap Gibra. Menurutnya, terdapat bagian penting dalam pertimbangan pengadilan yang justru dapat membuka pembahasan melalui mekanisme hukum lain, termasuk kemungkinan proses pemakzulan atau impeachment.

Baca Juga: PSI Tuntut Kepala Bakom Syahganda Minta Maaf ke Jokowi

Zainal menyoroti bagaimana dalam putusan, pengadilan alam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa politikus muda itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, Mahkamah sendiri tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran. Mereka menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim perselisihan hasil pemilu.

Bagi Prof Zainal, poin tersebut penting karena menurutnya persoalan yang ditemukan pengadilan tidak otomatis hilang hanya karena permohonan tidak dapat diterima.

"Nah yang kedua, pengalaman itu menarik mengatakan sebenarnya pelanggaran ini ada, nyata. Cuma ada lembaga yang bisa mengerjakan itu dan bukan Mahkamah Konstitusi yang bisa menegakkan itu secara langsung," ujar Prof Zainal, dikutip Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan pengadilan seolah menunjukkan bahwa terdapat persoalan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme dan lembaga lain sesuai ketentuan hukum.

"Jadi pengadilan kira-kira menggambarkan bahwa pelanggaran itu ada, nyata, terlihat tetapi pemohon enggak punya kedudukan hukum untuk mempersoalkan itu dan ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan menurut Undang-Undang Dasar," tuturnya.

Dari titik inilah akademisi itu kemudian melihat kemungkinan munculnya pembahasan mengenai impeachment. 

"Karena impeachment itu kan ada tiga syarat, satu pelanggaran pidana, satu pelanggaran administrasi tidak memenuhi syarat, dan yang ketiga adalah perbuatan tercela," katanya.

Ia kemudian mempertanyakan apakah persoalan dokumen pendidikan, apabila kelak terbukti sesuai dengan konstruksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, dapat masuk dalam kategori perbuatan tercela.

"Bisa nggak sih kita simpulkan bahwa berarti dia melakukan perbuatan tercela dengan apa? Memainkan seakan-akan dia punya ijazah," ujar Prof Uceng.

"Loh itu perbuatan tercela dong. Masa kemudian kita tidak mencelakan orang yang tidak ya kalau memang benar ya dia tidak tamat SMA lalu seakan-akan ngatur bahwa dia tamat SMA," sambungnya.

Prof Uceng juga menyoroti proses verifikasi administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh untuk mengetahui bagaimana dokumen pendidikan Gibran dapat dinyatakan memenuhi persyaratan ketika proses pencalonan berlangsung.

"Itu saya kira membuktikan permohonan para pemohon bahwa ini terstruktur, sistematis, dan tercela. Nah, jangan-jangan ini bisa dipakai ke impeachment," bebernya.

Meski demikian, Prof Uceng mengingatkan bahwa impeachment tidak otomatis terjadi akibat putusan MK tersebut. Mekanismenya memiliki tahapan konstitusional yang melibatkan sejumlah lembaga negara.

"Tapi lagi-lagi kalau kita bicara impeachment, impeachment itu adalah proses dari DPR, kemudian ke Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian di ujungnya MPR," tandasnya.

Baca Juga: Bicara Pendamping Prabowo, Gibran Diklaim Bisa dengan Mudah Diganti Anies Baswedan dan AHY

"Artinya bau-bau politiknya akan menjadi besar, bukan sekedar bau proses penegakan," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar