Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Atasi Masalah TPA, DPRD Jabar Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

Atasi Masalah TPA, DPRD Jabar Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pengelolaan sampah di Jawa Barat dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi bagian dari ekonomi sirkular dengan melibatkan masyarakat sejak dari sumbernya.

Komisi IV DPRD Jawa Barat mendorong penguatan komunitas agar aktivitas pemilahan, pemanfaatan, pengolahan, dan daur ulang sampah tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga menghasilkan nilai ekonomi.

Dorongan tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Penjelasan pengusul Ranperda disampaikan Komisi IV DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna di Kota Bandung, Rabu (7/10/2026)

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, mengatakan penyampaian penjelasan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna internal DPRD Jawa Barat pada 30 September 2026 yang telah menyetujui usulan tersebut.

Sesuai mekanisme pembahasan, tahapan selanjutnya adalah penyampaian pendapat Gubernur Jawa Barat terhadap Ranperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah yang dijadwalkan dalam rapat paripurna pada 9 Oktober 2026.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Fikri Hudi Oktiarwan, mengatakan persoalan sampah di Jawa Barat semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta perubahan pola konsumsi masyarakat.

Peningkatan volume sampah yang tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan, menurut dia, tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga menunjukkan perlunya perubahan model pengelolaan agar sampah dapat dikurangi dan dimanfaatkan sejak dari sumbernya.

“Sayangnya selama ini, pendekatan pengelolaan sampah cenderung bersifat terpusat (end-of-pipe) yang menitikberatkan pada pembuangan akhir,” kata Fikri.

Menurutnya, pola tersebut menghadapi keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), persoalan penerapan sanitary landfill, potensi pembentukan gas metana, serta risiko pencemaran akibat air lindi.

Karena itu, DPRD Jabar mendorong pergeseran pendekatan menuju pengelolaan sampah dari hulu. Rumah tangga, pasar, kampus, perkantoran, hingga sektor komersial dinilai dapat menjadi titik awal pengurangan sekaligus pemanfaatan sampah.

Pendekatan tersebut membuka ruang bagi terbentuknya rantai ekonomi baru melalui aktivitas pemilahan dan daur ulang. Sampah yang sebelumnya berakhir di TPA dapat dipilah untuk kemudian dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku atau komoditas bernilai ekonomi.

Fikri mengatakan pemberdayaan komunitas dapat menjadi instrumen untuk membangun ekosistem tersebut. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menghasilkan sampah, tetapi juga sebagai aktor dalam proses pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, hingga pengolahan.

“Pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah hadir sebagai pendekatan strategis yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam rantai pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah,” ujarnya.

Model tersebut dapat dijalankan melalui kelembagaan seperti bank sampah, kelompok swadaya masyarakat, maupun koperasi lingkungan. Selain membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, kelembagaan tersebut berpotensi menjadi wadah aktivitas ekonomi berbasis masyarakat.

Fikri menilai nilai gotong royong yang berkembang di masyarakat Jawa Barat dapat menjadi modal sosial dalam membangun kelembagaan pengelolaan sampah berbasis komunitas.

“Model ini berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan, mereduksi beban TPA secara signifikan, dan menciptakan nilai ekonomi sirkular melalui kegiatan daur ulang,” katanya.

Namun, pengembangan ekonomi sirkular berbasis komunitas membutuhkan dukungan kebijakan yang memberikan kepastian mengenai posisi dan peran komunitas dalam sistem pengelolaan sampah.

Fikri menyebut regulasi pengelolaan sampah di tingkat pusat maupun daerah sebenarnya telah tersedia. Jawa Barat juga memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016.

Meski demikian, regulasi tersebut dinilai belum secara khusus mengatur pengakuan, pemberdayaan, pembinaan, penguatan kelembagaan, pemandirian, serta dukungan terhadap komunitas yang berperan dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga: DPRD Jabar Soroti Perizinan dan Lahan Proyek Pusat Data AI BDx di Jatiluhur

Baca Juga: Jokowi Disebut Berharap Dedi Mulyadi Ikut Dongkrak PSI di Jabar

Melalui Ranperda yang diusulkan, Komisi IV DPRD Jabar mendorong adanya landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menyusun program, mengalokasikan anggaran, serta memberikan dukungan sarana dan prasarana bagi komunitas pengelola sampah.

Dukungan juga diarahkan untuk membuka akses komunitas terhadap kemitraan dan pendanaan. Dengan demikian, kegiatan pengelolaan sampah dapat berkembang dari aktivitas berbasis lingkungan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal.

Selain komunitas, penguatan ekosistem tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah kabupaten/kota, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media, serta pemangku kepentingan lainnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Dwi Aditya Putra