Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Pemerintah masih menyusun tata kelola dan rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) terkait operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Penempatan manajer koperasi juga masih dalam tahap persiapan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah tengah merancang tata laksana KDKMP secara rinci sebelum program tersebut memasuki tahapan berikutnya.
"Ini sudah dikonstruksi sangat detail ya, tata laksana, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sedang disusun, terkait dengan bagaimana tata kelola KDMKP ini dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hanif saat ditemui di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Hanif, tata laksana yang memadai diperlukan untuk memastikan pelaksanaan KDKMP dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang disiapkan pemerintah.
“Jadi tentu segala sesuatu tetap harus kita landasi ke tata laksana yang cukup baik. Ini sedang dipersiapkan dengan baik,” katanya.
Hanif belum memberikan kepastian mengenai waktu penerbitan Perpres yang akan menjadi landasan operasional KDKMP. Ia menyebut pemerintah masih melakukan pembahasan terkait aturan tersebut.
“Mudah-mudahan segera ya, karena sudah rapat,” kata Hanif.
Dengan demikian, penerbitan aturan mengenai tata kelola dan operasional KDKMP masih menunggu penyelesaian pembahasan di pemerintah.
Selain regulasi, penempatan manajer KDKMP juga masih dalam tahap persiapan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menargetkan penempatan calon manajer KDKMP dimulai pada pekan pertama Agustus 2026.
Namun, berdasarkan keterangan terbaru Hanif, pemerintah masih menyiapkan tata kelola KDKMP secara menyeluruh, termasuk aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat