RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir, Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah tengah mendorong penguatan aturan ketenagakerjaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Di tengah proses tersebut, pemerintah juga menegaskan ketentuan jam kerja yang berlaku saat ini tetap berada di angka 40 jam per minggu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyepakati ketentuan tersebut bersama dunia usaha dan pekerja. Pernyataan itu disampaikan setelah muncul usulan dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) agar jam kerja dinaikkan menjadi 45 jam per minggu.
"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya," ujar Airlangga saat ditemui seusai acara BIG Downstream Insight di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2026).
Sebelumnya, Aprisindo mengusulkan penambahan jam kerja dengan membandingkan kondisi Indonesia dan Vietnam. Perwakilan Aprisindo Hariyanto menyebut pekerja di Vietnam memiliki waktu kerja hingga 48 jam per minggu, sedangkan Indonesia berada di 40 jam.
"Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam," kata Hariyanto seperti dikutip dari Antara.
Terlepas dari usulan tersebut, pemerintah saat ini tengah memproses RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah telah menyetujui rancangan aturan tersebut untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II bersama DPR RI pada Senin (5/10).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU tersebut secara keseluruhan diarahkan untuk memperkuat pelindungan ketenagakerjaan. Sasaran perlindungan mencakup pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
Menurut Yassierli, penguatan tidak hanya berkaitan dengan hak dan perlindungan tenaga kerja. RUU tersebut juga mencakup sistem pengawasan dan pendekatan hukum ketenagakerjaan agar dapat berjalan lebih efektif dan profesional.
Pemerintah juga menilai kepastian hukum menjadi bagian penting dalam rancangan aturan tersebut. Pada saat yang sama, regulasi tetap dirancang dengan memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Sementara itu, ketentuan jam kerja yang berlaku saat ini masih mengacu pada dua skema. Untuk perusahaan dengan enam hari kerja, ketentuannya tujuh jam per hari dan 40 jam dalam satu minggu, sedangkan perusahaan dengan lima hari kerja menerapkan delapan jam per hari dengan total 40 jam per minggu.
Baca Juga: Mekari Soroti Shadow AI di Indonesia, Dorong Pemanfaatan AI yang Aman di Dunia Kerja
Dengan demikian, munculnya usulan penambahan jam kerja menjadi 45 jam tidak serta-merta mengubah ketentuan yang berlaku. Airlangga menegaskan angka 40 jam per minggu masih menjadi kesepakatan pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali kerangka hukum ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat sekaligus menciptakan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.
Di sisi lain, perdebatan mengenai jam kerja menunjukkan adanya kepentingan yang perlu diperhatikan secara bersamaan. Dunia usaha mendorong produktivitas dan daya saing, sementara regulasi ketenagakerjaan tetap harus memastikan aspek perlindungan pekerja berjalan sesuai ketentuan.
Untuk saat ini, pemerintah belum mengubah ketentuan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Ketentuan 40 jam tetap menjadi acuan, sementara RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berlanjut ke tahapan pembahasan berikutnya bersama DPR RI.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: