Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat mencuat di tengah polemik gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Umum Partai Demokrat itu bahkan disebut-sebut sebagai salah satu sosok yang berpotensi menggantikan Gibran apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berujung pada pemakzulan.
Namun, AHY memilih tidak masuk terlalu jauh ke dalam spekulasi tersebut. Saat ditanya mengenai putusan MK yang telah dibacakan pada Selasa (6/10) malam lalu, ia hanya menegaskan sikap untuk mengikuti dan menghormati keputusan lembaga tersebut.
"Kita ikuti saja. Kita hormati setiap keputusan yang telah dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: KPU Ungkap Alasan Loloskan Gibran Meski Kini Disebut Tak Ada Ijazah: Ada 3 Dasar...
AHY saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Ia mengatakan pekerjaannya membutuhkan fokus, waktu, serta tenaga yang tidak sedikit, terutama untuk memastikan agenda pembangunan pemerintah tetap berjalan.
"Saya sih hanya ingin terus fokus pada ruang lingkup pekerjaan dalam pemerintahan ini karena tugas kita juga membutuhkan waktu, pikiran, dan tenaga yang juga tidak sederhana," ujarnya.
Menurut AHY, perhatian pemerintah semestinya tetap diarahkan pada pembangunan. Ia menegaskan dirinya ingin memastikan sektor infrastruktur dan pengembangan wilayah terus berjalan.
Baca Juga: Soal Kasus Gibran, Mahfud MD: Tidak Ada Ijazahnya, Cuma MK Tidak Berani Memutus
"Kami ingin memastikan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah juga terus terjadi. Intinya, kita ikuti dan kita hormati semua," imbuh AHY.
Pernyataan AHY disampaikan setelah MK memutuskan permohonan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Meski demikian, Mahkamah tidak menerima permohonan tersebut, termasuk permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran. Salah satu alasannya, para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: