Usai Putusan MK, Pakar Sebut Ada 'Bola Dingin' untuk Gibran: Mundur karena Malu
Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, para pemohon tidak sepenuhnya kalah dalam perkara yang diputus MK terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar ke KPU sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya tampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di-legal standing,” kata Bivitri melalui akun media sosial Thread, dikutip Kamis (8/10).
Ia menjelaskan bahwa MK pada dasarnya menyimpulkan tidak ditemukan ijazah SMA atau dokumen setara milik Gibran. Namun, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara.
Menurut Bivitri, putusan dengan amar tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) membuat substansi temuan MK tetap menjadi perhatian publik, meskipun gugatan tidak dikabulkan.
Bivitri sendiri sebelumnya hadir dalam persidangan sebagai ahli yang diajukan oleh pemohon, yakni Denny Indrayana dan rekan-rekannya.
Lebih lanjut, ia menilai putusan itu menimbulkan konsekuensi politik dan hukum bagi sejumlah pihak. Salah satunya adalah DPR yang dinilai memiliki dasar untuk membahas langkah politik lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemakzulan.
“Kedua, (lempar bola panas) ke penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Sempat Digadang-gadang Gantikan Gibran, Ini Kata AHY soal Putusan MK
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: