Henri Subiakto Bandingkan Gibran dan Jokowi: Satu Sudah Final, Satu Masih Diperdebatkan
Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, membandingkan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Henri, persoalan terkait syarat pendidikan Gibran telah selesai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Sementara itu, polemik mengenai ijazah Jokowi dinilainya masih belum tuntas karena belum ada putusan pengadilan yang secara khusus membahas keberadaan maupun keasliannya.
Ia menilai berbagai proses hukum yang telah berlangsung sejauh ini belum menyentuh pokok persoalan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Baca Juga: Merasa Malu usai Putusan MK, Politikus PDIP Ini Pilih Copot Foto Gibran
"Pengadilan yang sudah terjadi ataupun berjalan yang diadili bukan kebenaran ijazah, melainkan pengadilan terhadap orang orang yang mempertanyakannya," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (8/10).
Henri juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat terkait keabsahan ijazah Jokowi. Menurutnya, yang sudah ada adalah putusan pidana terhadap sejumlah warga yang mempertanyakan dan menganalisis keaslian dokumen tersebut.
Ia kemudian menyinggung karakter masyarakat Indonesia yang dinilai memiliki tingkat kesabaran dan toleransi yang tinggi.
"Sebagian besar Masyarakat Indonesia itu masyarakat yang sabar dan toleran. Termasuk toleran dengan berbagai penyimpangan. Terlebih selalu ada orang orang yang merasionalisasi apapun, termasuk merasionalisasi dan menormalisasi penyimpangan dan ketidaknormalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya.
"Itu yang membuat bangsa ini dekat dengan ketidakjujuran yang dibiarkan," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Pakar Sebut Ada 'Bola Dingin' untuk Gibran: Mundur karena Malu
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.
Sementara itu, perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa serta Roy Suryo saat ini telah memasuki tahap persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: