Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terungkap, Ini Alasan Gibran Tak Serahkan Ijazah SMA saat Daftar ke KPU

Terungkap, Ini Alasan Gibran Tak Serahkan Ijazah SMA saat Daftar ke KPU Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Ade Armando mengungkap alasan kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menyerahkan ijazah SMA atau sederajat saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Ade, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memang mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat. Dalam Pasal 227 huruf l, peserta diwajibkan melampirkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen lain yang telah dilegalisasi.

Namun, KPU kemudian menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam salah satu ketentuannya, PKPU memberikan pengecualian bagi capres atau cawapres lulusan sekolah asing di luar negeri yang tidak memiliki bukti kelulusan setara SMA, tetapi telah memiliki bukti kelulusan pendidikan tinggi.

Menurut Ade, aturan tersebut menjadi dasar mengapa kubu Gibran tidak menyerahkan ijazah SMA saat proses pendaftaran.

Baca Juga: Merasa Malu usai Putusan MK, Politikus PDIP Ini Pilih Copot Foto Gibran

"Ini yang menyebabkan kubu Gibran tidak memberikan ijazah SMA-nya. Gibran memang tidak punya ijazah SMA karena dia menempuh pendidikan sekolah menengah sampai perguruan tinggi di Singapura dan Australia," ujarnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Kamis (8/10).

Ia menjelaskan bahwa selama menempuh pendidikan di luar negeri, Gibran tidak memperoleh ijazah SMA dari sekolah menengah yang diikutinya di Singapura. Meski demikian, Ade menilai syarat pendidikan tetap telah dipenuhi karena Gibran melanjutkan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi dan memperoleh gelar sarjana dari MDIS Singapura.

"Dan dalam proses itu dia memang tidak memperoleh ijazah SMA dari sekolah menengah yang diikutinya di Singapura. Biar bagaimanapun persyaratan dia harus menempuh pendidikan SMA sudah dijalaninya. Dia bahkan sudah punya gelar S1 dari perguruan tinggi MDIS di Singapura. yang dia tidak punya adalah ijazah SMA," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Pakar Sebut Ada 'Bola Dingin' untuk Gibran: Mundur karena Malu

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya