Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ijazah Luar Negeri Bisa Disetarakan di Kemenag, Ini Syarat dan Caranya

Ijazah Luar Negeri Bisa Disetarakan di Kemenag, Ini Syarat dan Caranya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lulusan sekolah di luar negeri dapat mengajukan pengakuan atas ijazah yang diperoleh agar memiliki kesetaraan dengan kualifikasi pendidikan di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan penyetaraan ijazah luar negeri untuk pendidikan tingkat dasar dan menengah.

Layanan tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.

Penyetaraan ditujukan untuk memberikan pengakuan hukum dan akademik terhadap dokumen kelulusan siswa Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Layanan ini mencakup ijazah keagamaan maupun umum untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SD, Madrasah Tsanawiyah (MTs)/SMP, serta Madrasah Aliyah (MA)/SMA.

Hasil penyetaraan diterbitkan secara elektronik dalam bentuk Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri.

Layanan tersebut dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat dasar atau menengah di luar negeri.

Pengajuan dapat dilakukan sendiri oleh pemohon atau diwakilkan kepada orang tua maupun kuasa hukum. Jika diwakilkan, pemohon harus menyertakan surat kuasa resmi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemohon perlu menyiapkan dokumen utama serta dokumen khusus sesuai jenjang pendidikan yang akan disetarakan.

Dokumen utama yang diperlukan meliputi:

  • Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
  • Fotokopi paspor.
  • Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat atau sekolah/madrasah asal.
  • Fotokopi ijazah luar negeri yang sah beserta terjemahannya.
  • Fotokopi transkrip nilai yang sah beserta terjemahannya.
  • Struktur program kurikulum dari sekolah atau madrasah asal.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai Rp10.000.
  • Surat kuasa resmi apabila pengajuan diwakilkan.

Selain dokumen utama tersebut, terdapat persyaratan khusus berdasarkan jenjang pendidikan.

Untuk tingkat SD/MI, pemohon harus melampirkan akta kelahiran atau surat kenal lahir serta rapor kelas 4, 5, dan 6.

Untuk tingkat MTs/SMP, dokumen yang diperlukan berupa ijazah terakhir sebelum menempuh pendidikan di luar negeri serta rapor kelas 7, 8, dan 9.

Sedangkan untuk tingkat MA/SMA, pemohon harus melampirkan ijazah terakhir sebelum studi di luar negeri serta rapor kelas 10, 11, dan 12.

Tahapan Pengajuan

Pengajuan penyetaraan ijazah luar negeri dilakukan melalui Direktorat KSKK Madrasah. Pemohon dapat datang langsung dan proses tersebut juga dapat diwakilkan.

Tahap pertama adalah mengisi Formulir Permohonan FM-SKK-01. Setelah formulir dilengkapi, seluruh dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas layanan.

Berkas kemudian diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya. Setelah proses verifikasi, pemohon menunggu informasi dari petugas sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Apabila proses telah selesai, hasil penyetaraan diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri secara elektronik.

Baca Juga: KPU Ungkap Alasan Loloskan Gibran Meski Kini Disebut Tak Ada Ijazah SMA: Ada 3 Dasar...

Pemohon yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menyampaikan pengaduan melalui sejumlah saluran yang disediakan Kemenag.

Pengaduan dapat disampaikan langsung kepada petugas di lokasi layanan, melalui lapor.go.id atau pendis.kemenag.go.id.

Kemenag juga menyediakan Call Center 146 dan WhatsApp Center 0811 4740 2020. Selain itu, pertanyaan dapat disampaikan melalui email [email protected].

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat