Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ikuti Mekanisme, Anak Buah Megawati Dilarang Berspekulasi Soal Pemakzulan Gibran

Ikuti Mekanisme, Anak Buah Megawati Dilarang Berspekulasi Soal Pemakzulan Gibran Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menegaskan, pembahasan mengenai pemberhentian wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional yang harus dilalui. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika pimpinan lembaganya lebih dahulu menyimpulkan apa yang akan terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Said Didu Soroti Sikap Gerindra soal Ijazah Gibran: Dinilai Berbeda dengan Prabowo

“Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR. Kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat. Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa,” kata Bambang, dikutip Jumat (9/10/2026).

Bambang mengatakan dirinya memiliki batasan untuk memberikan pernyataan mengenai proses yang belum masuk ke tahap kewenangan dari MPR.

Ia bahkan secara tegas menyatakan tidak boleh berspekulasi mengenai kemungkinan akhir dari polemik tersebut.

“Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR,” ujar Bambang.

Menurutnya, pimpinan lembaganya memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan tugas, yakni konstitusi dan undang-undang.

“Pimpinan kami itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa, kemudian kita berspekulasi. Enggak boleh,” katanya.

Bambang bahkan meminta publik untuk tidak terburu-buru merespons isu tersebut karena “bola” belum berada di MPR.

“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” kata Bambang.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihaknya belum menerima proses yang dapat ditindaklanjuti terkait pemakzulan Gibran.

MK sebelumnya menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, mereka menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat milik Gibran.

Baca Juga: Sebelum Relawan Bergerak, Rocky Gerung Disebut Sudah Lebih Dulu Membela Gibran

MK kemudian menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar