Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Di Tengah Polemik Pendidikan Gibran, PSI: Habibie Tidak Memiliki Ijazah Sarjana

Di Tengah Polemik Pendidikan Gibran, PSI: Habibie Tidak Memiliki Ijazah Sarjana Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Kehutanan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, membandingkan polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan riwayat pendidikan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie.

Menurut Sigit, Habibie tidak pernah memiliki ijazah yang secara eksplisit bertuliskan gelar sarjana atau jenjang S1. Ia menempuh pendidikan di Jurusan Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung (sekarang Institut Teknologi Bandung/ITB) selama sekitar enam bulan sebelum melanjutkan studi ke Jerman.

"Presiden ketiga Indonesia, B.J. Habibie, tidak memiliki ijazah sarjana. Beliau meninggalkan Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung setelah hanya kuliah 6 bulan dan pindah berkuliah di Jerman," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (9/10).

Baca Juga: Surat Usulan Pemberhentian Gibran Beredar, NasDem Buka Suara Soal Keterlibatan Kadernya

Di Jerman, Habibie memperoleh gelar Diplom-Ingenieur dari Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule (RWTH) Aachen. Gelar tersebut disebut setara dengan jenjang magister atau S2. Habibie kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Doktor-Ingenieur (S3) di universitas yang sama.

Sigit menilai, apabila menggunakan logika yang menurutnya dipakai oleh Denny Indrayana dan pihak-pihak yang mengkritik Gibran, maka Habibie dapat dianggap hanya lulusan SMA karena tidak memiliki ijazah S1.

"Kalau mengikuti logika @dennyindrayana dan sekian banyak buzzer yang tengah dikerahkan untuk mendeskreditkan Mas Gibran, Pak Habibie hanya lulus SMA karena tidak bisa menunjukkan ijazah S1," ucapnya.

Ia kemudian mengajak masyarakat untuk melihat persoalan tersebut secara rasional dan tidak dipengaruhi sentimen politik.

"Untungnya orang yang masih punya akal sehat dan tidak dibutakan oleh kebencian politik tidak akan berpikir begitu. Tetaplah logis dalam berpikir, sahabat semua," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: Feri Amsari Tantang Gerindra Ajukan Pemberhentian Gibran, Cukup 25 Anggota DPR

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya