Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Didesak Dimakzulkan Usai Putusan MK, Ini Sikap Jokowi

Gibran Didesak Dimakzulkan Usai Putusan MK, Ini Sikap Jokowi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus mengikuti mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan desakan tersebut selama ditempuh melalui prosedur demokrasi yang tersedia.

"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan di tengah munculnya desakan dari sejumlah elemen masyarakat dan anggota DPR agar proses pemakzulan Gibran segera dibahas. Desakan tersebut menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pilpres 2024 yang turut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi pihak-pihak yang mendorong DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemakzulan.

Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Makin Panas, Rocky Gerung Peringatkan Soal Gejolak Massa

Jokowi juga menyampaikan penghormatannya terhadap putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati.

"Saya menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," ucap Jokowi.

Sikap Jokowi tersebut menempatkan persoalan pemakzulan Gibran pada mekanisme konstitusional yang berlaku. Sementara itu, desakan agar DPR menindaklanjuti perkara tersebut masih menjadi bagian dari dinamika politik setelah putusan MK.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy