Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kantongi Gaji Rp76,5 Juta Usai Dilantik Wantimpres, Rocky Gerung: Saya Tak Pernah Tukar Tambah Reputasi!

Kantongi Gaji Rp76,5 Juta Usai Dilantik Wantimpres, Rocky Gerung: Saya Tak Pernah Tukar Tambah Reputasi! Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rocky Gerung mengaku menerima jabatan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bukan semata-mata demi memperoleh fasilitas dari negara. Ia menyebut posisi tersebut memberinya kesempatan menyampaikan pemikiran secara lebih langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya menginginkan pikiran saya tiba dua detik sebelum kejadian ke kuping presiden. Saya menginginkan jarak argumentasi saya tidak lagi melalui ILC,” ucap Rocky saat serah terima jabatan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Selasa (7/10/2026).

Rocky menjelaskan, sebelumnya ia menyampaikan gagasan melalui media, termasuk program Indonesia Lawyers Club (ILC). Dengan menjadi anggota Wantimpres, ia berharap pendapatnya dapat menjangkau Presiden tanpa harus melewati jalur komunikasi publik seperti sebelumnya.

Ia juga menanggapi kritik atas keputusannya menerima jabatan tersebut. Rocky menilai perpindahan dari luar pemerintahan ke dalam struktur pemerintahan tidak berarti dirinya menukar reputasi dengan fasilitas.

“Rocky Gerung reputasinya digagalkan oleh Prabowo. Saya tidak pernah tukar tambah reputasi saya dengan fasilitas,” ujarnya.

Rocky menggambarkan perubahan posisinya sebagai perpindahan dari luar ke dalam pemerintahan. Ia juga menyindir pihak-pihak yang mengkritik keputusannya menerima jabatan tersebut.

“Jadi karena itu kemarin saya bilang, saya hanya pindah dari luar ke dalam. Orang marah. Okelah. Orang marah itu artinya dia tidak ingin berpisah dengan saya,” terangnya.

“Yah, kayak mantan yang gelisah. Dia caci maki, padahal hanya karena dia gelisah,” ucapnya.

Rocky dilantik sebagai anggota Wantimpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026), bersama 25 anggota lainnya. Lembaga ini bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik atas permintaan maupun tanpa diminta.

Di balik jabatan tersebut, anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan menteri. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan ketua dan anggota ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan atau Rp918 juta jika dihitung selama 12 bulan.

“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.5OO.0OO,OO,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2 Perpres tersebut.

Baca Juga: Sama-sama 'Pewaris PSI'? Alasan Rocky Gerung dan Prabowo Dinilai Satu Frekuensi

Selain hak keuangan, negara juga menanggung pajak atas hak tersebut serta menyediakan fasilitas setara menteri. Fasilitas itu mencakup rumah dinas beserta pemeliharaan, kendaraan dinas dan pengemudi, jaminan kesehatan atau kecelakaan kerja, serta biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Ketua dan anggota Wantimpres juga berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan, termasuk tunjangan cacat, uang duka, biaya pemakaman, dan uang pensiun setelah masa jabatan berakhir.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: