Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bambang Pacul Buka-Bukaan Soal Isu Pemakzulan Gibran, Sebut Bukan Jadi Masalah!

Bambang Pacul Buka-Bukaan Soal Isu Pemakzulan Gibran, Sebut Bukan Jadi Masalah! Kredit Foto: PDIP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan lembaganya belum menerima usulan untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang berjalan sebelum berspekulasi mengenai langkah MPR.

“Belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” kata Bambang di Jakarta, dikutip Jumat (9/10/2026).

Menurut Bambang, hingga Kamis (8/10/2026), belum ada putusan MK yang diterima MPR untuk ditindaklanjuti. Karena itu, ia belum bersedia memberikan komentar lebih jauh mengenai kemungkinan lembaganya mengambil sikap terkait polemik tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Temuan tersebut kembali memicu perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, keterangan mengenai bukti yang ditemukan dalam persidangan itu tidak dengan sendirinya berarti MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat atau kehilangan jabatannya.

Bambang menekankan bahwa DPR maupun MPR tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan pendapat pribadi atau spekulasi. Setiap langkah kelembagaan harus berlandaskan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta mekanisme pembahasan yang berlaku.

“Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa ya kemudian kita berspekulasi, enggak boleh. Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga: Bambang Pacul Buka Suara soal Pemakzulan Gibran: Bola Belum di MPR

Saat ditanya apakah MPR memiliki kewajiban mengeksekusi putusan MK terkait polemik pendidikan Gibran, Bambang kembali menegaskan belum ada keharusan bagi lembaganya untuk bertindak.

“Ya belum ada lah!” katanya.

Dengan demikian, polemik putusan MK tersebut belum menjadi agenda kelembagaan MPR berdasarkan keterangan Bambang. Sikap selanjutnya masih bergantung pada perkembangan proses hukum dan mekanisme resmi yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy