Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Sebut Prabowo Kunci Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya

Mahfud MD Sebut Prabowo Kunci Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bergantung pada persoalan hukum, tetapi juga dinamika politik di parlemen. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok yang menentukan dalam kemungkinan proses tersebut.

"Kuncinya di Pak Prabowo," ujar Mahfud dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis malam (8/10/2026).

Mahfud menilai besarnya dukungan partai politik terhadap pemerintahan Prabowo menjadi faktor penting dalam membaca peluang pemakzulan. Apabila partai-partai pendukung pemerintah tetap solid, upaya membawa persoalan Gibran ke proses politik di DPR akan menghadapi tantangan.

Sebaliknya, menurut Mahfud, perubahan sikap Prabowo yang memberi ruang bagi partai-partai untuk membahas persoalan tersebut dapat memengaruhi dinamika di parlemen. Namun, pandangan itu merupakan analisis politik Mahfud, bukan kepastian bahwa proses pemakzulan akan berlangsung.

Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan politik seorang presiden. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan bahwa pejabat yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat jabatan atau melakukan pelanggaran sebagaimana diatur konstitusi. Pendapat tersebut kemudian harus diperiksa dan diputus MK sebelum usul pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR.

Pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan ini muncul setelah MK mengeluarkan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga: Wantimpres Prabowo Sebut Dugaan Lama Soal Konspirasi Ijazah Asli Gibran Terbukti Usai Putusan MK

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Mahfud menilai persoalan yang terungkap dalam persidangan tidak serta-merta selesai hanya karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Menurut dia, tindak lanjut masih dapat dibicarakan melalui jalur lain, termasuk mekanisme konstitusional yang mengatur pemberhentian pejabat negara.

Meski demikian, keberadaan jalur hukum tidak otomatis membuat pemakzulan dapat dilakukan. Proses tersebut memerlukan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus pemenuhan tahapan dan persyaratan konstitusional.

Mahfud juga menyinggung hubungan Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ketika membahas kemungkinan perlindungan politik terhadap Gibran. Ia tidak memastikan isi komunikasi kedua tokoh tersebut dan mengakui bahwa dugaan mengenai pembicaraan tertutup mereka masih berupa spekulasi.

Pernyataan Mahfud mengenai Prabowo lebih menyoroti pengaruh politik presiden terhadap koalisi pemerintah. Adapun keputusan mengenai pemberhentian Gibran, jika proses itu ditempuh, tetap harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam konstitusi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama