Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PDIP Tak Cukup Sendirian, Pemakzulan Gibran Terbentur Dukungan DPR

PDIP Tak Cukup Sendirian, Pemakzulan Gibran Terbentur Dukungan DPR Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dukungan 110 anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dinilai belum cukup untuk mengusulkan hak angket yang dikaitkan dengan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai langkah tersebut masih membutuhkan dukungan dari fraksi lain di DPR.

Menurut Jamiluddin, syarat dukungan lintas fraksi menjadi salah satu kendala bagi PDIP apabila ingin membawa persoalan ijazah Gibran ke ranah politik di parlemen. Ia menilai mendapatkan dukungan dari partai lain bukan perkara mudah karena harus mempertimbangkan sikap partai-partai yang berada dalam koalisi pemerintahan.

“Untuk mendapatkan dukungan lebih dari satu fraksi, PDIP sebenarnya bisa melobi satu saja dari partai koalisi. Namun hal itu tidak mudah karena harus mendapat restu dari Prabowo sebagai Ketum Gerindra,” kata Jamiluddin kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.

Jamiluddin menjelaskan, pengajuan hak angket tidak cukup hanya mengandalkan jumlah anggota DPR dari satu partai. Menurut dia, sekalipun seluruh 110 anggota DPR dari PDIP mengusulkan hak angket, persyaratan dukungan lebih dari satu fraksi tetap harus dipenuhi.

“Untuk bisa meloloskan Hak Angket setidaknya harus memenuhi dua syarat. Pertama, jumlah pengusul paling sedikit 25 orang anggota DPR. Dua, harus didukung oleh lebih dari 1 fraksi di DPR,” kata Jamiluddin.

Ketentuan mengenai pengusulan hak angket memang mengatur bahwa usul harus diajukan sedikitnya 25 anggota DPR dan berasal dari lebih dari satu fraksi. Usul tersebut juga harus memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rocky Gerung Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres: Jangan Seret Prabowo!

Pandangan Jamiluddin mengenai kendala dukungan politik itu muncul setelah ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Gibran dapat menjadi celah untuk mendorong proses pemakzulan. Namun, peluang politik yang ia maksud tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan dan proses konstitusional yang berlaku.

Menurut Jamiluddin, persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi calon wakil presiden. Ia menilai tidak ditemukannya bukti ijazah yang dimaksud dalam persidangan MK dapat dipersoalkan lebih lanjut melalui mekanisme politik di DPR.

“Karena itu, posisi Gibran saat ini sebagai wapres bisa saja dinilai tidak sah. Celah ini dapat digunakan DPR untuk memproses pemakzulan Gibran melalui Hak Angket,” kata Jamiluddin.

Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan Jamiluddin, bukan putusan MK yang menyatakan jabatan Gibran tidak sah. Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan sengketa terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama