Depot Air Isi Ulang Wajib Tahu! Kemendag Ingatkan Aturan Galon hingga Kualitas Air
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat pengawasan berbasis edukasi terhadap usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) dengan menyebarkan informasi mengenai kewajiban dan larangan pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus membantu konsumen mengenali aspek yang perlu diperhatikan sebelum membeli air minum isi ulang.
Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kemendag memasang poster edukasi di sejumlah DAMIU di Jakarta, khususnya wilayah selatan. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan operasional depot air minum isi ulang serta kanal pengaduan konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan, penyampaian informasi langsung di lokasi usaha diharapkan memudahkan masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan perlindungan konsumen.
“Penyebaran informasi secara langsung di tempat usaha merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk memastikan informasi perlindungan konsumen makin mudah dijangkau dan dipahami masyarakat,” ujar Moga dalam kunjungan ke sejumlah DAMIU pada 16 September 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi dan perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara.
Ini Kewajiban Depot Air Minum Isi Ulang
Poster edukasi Kemendag memuat enam kewajiban yang perlu diperhatikan pelaku usaha DAMIU, yaitu:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memenuhi Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan.
- Menggunakan wadah atau galon yang memenuhi persyaratan kesehatan.
- Memeriksa kualitas air secara berkala melalui laboratorium sesuai ketentuan.
- Memeriksa kelayakan wadah milik konsumen serta melakukan pencucian dan sanitasi dengan benar.
- Memiliki dokumen terkait sumber air baku sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kewajiban tersebut, terdapat lima larangan yang perlu diperhatikan pelaku usaha, yakni menggunakan wadah atau tutup galon bermerek milik pihak lain tanpa hak, menyediakan stok air isi ulang dalam wadah siap jual, menggunakan wadah yang tidak layak pakai, serta memasang segel atau shrink wrap pada tutup galon hingga menyerupai produk air minum dalam kemasan.
Kemendag berharap publikasi ketentuan tersebut dapat membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional sesuai aturan. Bagi konsumen, informasi itu dapat menjadi panduan untuk memahami aspek yang perlu diperhatikan saat menggunakan layanan DAMIU.
Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi mengapresiasi penyebaran poster tersebut karena dinilai dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat bagi pelaku usaha.
“Penempelan poster ini sangat membantu karena memberikan informasi yang jelas kepada pelaku usaha mengenai kewajiban dan larangan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan usaha DAMIU,” kata Erik.
Konsumen Bisa Mengadu Lewat WhatsApp hingga Email
Selain ketentuan operasional DAMIU, Kemendag turut menyebarkan poster mengenai layanan pengaduan konsumen. Informasi tersebut memuat saluran yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi atau melaporkan persoalan dalam transaksi barang dan jasa.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menyampaikan, masyarakat dapat memanfaatkan tiga kanal pengaduan yang disediakan Kemendag, yaitu:
- WhatsApp: 0853 1111 1010
- Email: [email protected]
- Telepon: (021) 3441839
Salah satu pelaku usaha DAMIU, Mughni, menyambut baik pemasangan poster di lokasi usahanya. Menurut dia, informasi yang disampaikan dapat membantu pelaku usaha memahami ketentuan sekaligus memberikan pengetahuan kepada konsumen.
“Informasi dalam poster ini cukup jelas dan mudah dipahami. Bagi kami, poster ini menjadi pengingat untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan dan bagi konsumen dapat memberikan informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan DAMIU,” ujar Mughni.
Moga menegaskan, penyebaran informasi secara langsung merupakan bagian dari upaya Kemendag memperluas edukasi perlindungan konsumen. Pemerintah juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat semakin memahami haknya, sementara pelaku usaha menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: