Kenapa Capres Tak Wajib S1? Ternyata Ada Cerita Politik Menarik Menjelang Pilpres 2004
Kredit Foto: Ist
Pegiat media sosial Hasyim Muhammad mengungkap cerita politik di balik aturan syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang hanya mewajibkan lulusan SMA/sederajat, bukan sarjana (S1).
Menurutnya, jika syarat pendidikan minimal S1 diterapkan, perdebatan mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak akan terjadi.
Lebih lanjut, ia menilai ketentuan syarat minimal SMA tersebut ditetapkan untuk mengakomodasi kondisi Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, yang saat itu disebut tidak memiliki ijazah S1.
Baca Juga: Dokter Tifa Ungkap Kejadian di Ruang Sidang yang Membuatnya Akan Lapor ke KY dan Komnas HAM
"Dan tahukah apa yang membuat syarat capres-cawapres di negara kita cuma lulusan SMA, dan bukan S1? Sebelum pilpres 2004, ada 2 orang kuat yang akan maju capres yaitu Gus Dur dan Megawati yang mereka tak punya ijazah S1," tulis Hasyim di akun X prbadinya, dikutip Sabtu (10/10).
Menurut Hasyim, sebenarnya cukup janggal jika seorang calon presiden hanya disyaratkan lulusan SMA. Namun, kondisi politik saat itu menunjukkan bahwa tokoh-tokoh besar yang dekat dengan rakyat tidak selalu merupakan lulusan perguruan tinggi.
Ia pun mempertanyakan kapan syarat pendidikan bagi capres dan cawapres akan ditingkatkan menjadi minimal S1, bahkan mungkin S2 atau S3.
"Biar level presidennya seperti Pak Habibie semua kan keren, ya?" ucapnya.
Menurutnya, peningkatan syarat pendidikan dapat memberikan ukuran yang lebih jelas terhadap standar kemampuan intelektual seorang calon pemimpin melalui pencapaian akademik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Banyak Ditanya soal Gibran, Yusril Akhirnya Ungkap Alasan Memilih Diam
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: