Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ahmad Doli Bongkar Niat Busuk Hasyim Asy’ari Soal Pasal Selundupan: Cuma Cari Teman Buat Berbagi Dosa!

Ahmad Doli Bongkar Niat Busuk Hasyim Asy’ari Soal Pasal Selundupan: Cuma Cari Teman Buat Berbagi Dosa! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan kemunculan pasal pengecualian bukti ijazah bagi calon wakil presiden lulusan luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai ketentuan tersebut janggal dan bertentangan dengan undang-undang.

Persoalan itu kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membahas pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA sederajat bagi Gibran Rakabuming Raka. Dalam perkara tersebut, ketentuan Pasal 8 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 turut dipersoalkan karena memberikan pengecualian terkait bukti kelulusan atau ijazah bagi lulusan luar negeri.

Doli juga menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang menurutnya berupaya berbagi tanggung jawab atas persoalan tersebut. Ia menegaskan, karena ketentuan itu berkaitan dengan peraturan KPU, penyelesaiannya harus menjadi ranah institusi penyelenggara pemilu.

"Sekarang memang Hasyim tidak lagi sebagai komisioner, karena sudah diberhentikan, dan saya kira teman-teman yang sekarang ini juga tahu. Jadi Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa. Nah, saya tanya, sudah sama siapa saja dia bagi dosanya itu? Ya kan, jangan dibawa-bawa keluar. Kan dia institusinya itu di KPU, jadi jangan bawa-bawa institusi lain, dan kemudian menarik-narik kita," kata Ahmad Doli.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, DPR memiliki mekanisme pengawasan dalam proses pembentukan peraturan, termasuk saat pembahasan PKPU tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan apakah pasal yang dipersoalkan memang dimasukkan oleh KPU atau justru muncul setelah proses pembahasan selesai.

"Ini maksudnya adalah, DPR itu kecolongannya di mana? Apakah KPU sendiri menyelundupkan itu, atau sebetulnya sudah disetujui dan tidak ada pasal itu, terus kemudian muncul. Itu gimana?" kata Ahmad Doli penuh tanya.

Doli menyebut DPR telah mengantongi dokumen dan rekaman video pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, materi yang dimiliki DPR menunjukkan bahwa pasal pengecualian tersebut tidak pernah dibahas dalam proses yang mereka ikuti.

"Kami sudah punya data, kami sudah jawab videonya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan. videonya juga sudah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu nggak ada," tandas Ahmad Doli.

Baca Juga: Terbongkar di Sidang MK! Ini Pasal Kunci yang Bikin Syarat Ijazah SMA Gibran Jadi Masalah Besar!

Ia juga mengungkapkan adanya surat yang masuk sebelum ketentuan tersebut muncul, tetapi menurutnya pasal itu tidak ditampilkan dalam materi presentasi. Doli mengaku semula menduga pasal tersebut baru dimasukkan setelah putusan MK, tetapi kemudian mengetahui bahwa kemunculannya terjadi sebelum putusan tersebut dibacakan.

"Waktu itu dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, gitu loh. Ternyata sebelum putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Doli.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy