Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Relawan Gibran Bantah Tudingan Suket Penyetaraan Palsu, Desak Dikdasmen Bersikap

Relawan Gibran Bantah Tudingan Suket Penyetaraan Palsu, Desak Dikdasmen Bersikap Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Andi Azwan membantah tudingan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan dokumen palsu. Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara itu meminta pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) memberikan sikap atas polemik tersebut.

“Suketnya bodong, suketnya palsu itu merupakan fitnah. Dikdasmen harus bisa memberikan suatu sikap untuk itu,” ujar Andi, Senin (12/10).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Andi menemui mantan Presiden Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, ia juga berbicara mengenai dokumen pendidikan Gibran yang kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Andi menilai surat keterangan penyetaraan yang dipersoalkan masih berlaku. Ia menolak tudingan bahwa dokumen tersebut palsu dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan agar persoalan itu tidak hanya berkembang melalui pernyataan yang saling bertentangan.

Selain membela keabsahan surat penyetaraan, Andi menjelaskan jalur pendidikan Gibran di Singapura. Menurutnya, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School setelah lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta dan memperoleh Certificate O Level.

Andi menyebut pendidikan tersebut dilanjutkan melalui program Pathway. Ia menjelaskan program itu menghasilkan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, yang menurutnya menjadi bagian dari proses pendidikan Gibran sebelum melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

“Nah di certificate attendance itu mengatakan bahwa ini adalah telah menempuh pathway. Memang itu bukan sertifikat kelulusan,” kata Andi.

Ia menegaskan bahwa dokumen Pathway tidak bisa dipandang terpisah dari keseluruhan jalur pendidikan yang ditempuh Gibran. Andi menghubungkan sertifikat dari UTS Insearch tersebut dengan pendidikan Gibran di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Menurut Andi, Gibran memiliki sertifikat A Level atau Advanced Diploma yang akan diperlihatkan dalam waktu dekat. Ia menyebut dokumen tersebut berkaitan dengan gelar Advanced Diploma dan Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diperoleh Gibran.

“Yang jelas as soon as possible (sesegera mungkin) nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran. Jadi tunggu tanggal mainnya,” ujar Andi.

Meski menjanjikan dokumen akan diperlihatkan, Andi belum menyampaikan tanggal pasti publikasinya. Karena itu, klaim mengenai status surat penyetaraan dan dokumen pendidikan lainnya masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi serta keterangan lembaga yang berwenang.

Polemik tersebut juga berkaitan dengan pertimbangan MK dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Dalam bahan yang disampaikan, MK disebut menolak gugatan karena persoalan legal standing atau kedudukan hukum pemohon, bukan karena memeriksa dan menetapkan keabsahan seluruh dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Puji Adab Gibran: Punya Tata Krama yang Baik dan Hormat saat Berhadapan dengan Tokoh yang Lebih Tua

Perbedaan itu penting untuk memahami ruang lingkup putusan pengadilan. Penolakan gugatan atas dasar kedudukan hukum tidak dengan sendirinya menjadi pengesahan atas dokumen yang diperdebatkan, sebagaimana juga tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen tersebut palsu.

Andi menyatakan perkara tersebut sudah selesai setelah MK menolak seluruh petitum Denny Indrayana. Namun, penilaian itu merupakan pandangan Andi terhadap perkembangan perkara, sedangkan makna hukum putusan harus merujuk pada pertimbangan dan amar resmi MK.

Kini, selain menunggu dokumen yang dijanjikan akan diperlihatkan, publik juga menantikan penjelasan dari otoritas pendidikan mengenai surat penyetaraan yang menjadi perdebatan. Kejelasan status dokumen dan dasar penyetaraannya menjadi hal penting agar polemik tersebut dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan hanya klaim dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama