Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hasyim Ungkit Dokumen Pendidikan Gibran Sejak 2019 untuk Bantah Polemik PKPU

Hasyim Ungkit Dokumen Pendidikan Gibran Sejak 2019 untuk Bantah Polemik PKPU Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu dasar yang digunakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari untuk membantah tudingan bahwa aturan pencalonan presiden dan wakil presiden sengaja disusun demi kepentingan Wakil Presiden tersebut.

Hasyim menyatakan Gibran telah memiliki surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan menengah lulusan luar negeri yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019. Menurutnya, keberadaan dokumen itu menunjukkan bahwa persoalan pendidikan Gibran sudah memiliki riwayat administratif sebelum pencalonannya pada Pilpres 2024.

Ia juga menyebut dokumen tersebut pernah digunakan Gibran ketika memenuhi persyaratan pencalonan dalam Pilkada Kota Surakarta 2020. Atas dasar itu, Hasyim menilai tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disiapkan untuk Gibran tidak tepat.

"Karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yang berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," kata Hasyim.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Hasyim membantah anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) merupakan pasal selundupan. Ketentuan itu menjadi sorotan karena mengatur persyaratan dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden, termasuk pengecualian terkait bukti kelulusan SMA dari luar negeri bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hasyim menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh calon yang memenuhi ketentuan, bukan dibuat secara khusus untuk Gibran. Ia juga menyebut rumusan pasal itu telah dibahas sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023.

“PKPU 19/2023 telah ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara Putusan MK Nomor 90/2023 baru dibacakan 16 Oktober 2023,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10).

Selain mengungkit dokumen pendidikan Gibran, Hasyim menyebut Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, hadir dalam RDP pembahasan draf PKPU pada 20 September 2023. Ia juga mengatakan Doli ikut menandatangani dokumen kesimpulan rapat tersebut.

Keterangan Hasyim itu muncul setelah Doli mengaku sedang menelusuri dugaan penyisipan Pasal 18 ayat (3). Doli menyatakan ingin mengumpulkan data untuk memastikan apakah ketentuan yang dipersoalkan benar-benar diselundupkan ke dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Ini yang nanti harus dibuktikan. Saya sedang mencari tahu apakah 18 ayat (3) yang katanya beredar berita itu diselundupkan, gitu ya. Saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu saya Ketua Komisi II-nya,” kata Doli kepada wartawan di DPR, Kamis (8/10).

Keberadaan surat penyetaraan pendidikan dan proses penyusunan PKPU merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak identik. Dokumen pendidikan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon, sedangkan dugaan pasal selundupan menyangkut bagaimana sebuah ketentuan dirumuskan dan dimasukkan ke dalam peraturan.

Baca Juga: Relawan Gibran Bantah Tudingan Suket Penyetaraan Palsu, Desak Dikdasmen Bersikap

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sendiri mengubah penerapan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu menjadi dasar yang memungkinkan Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun, maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Karena itu, kronologi penerbitan surat penyetaraan pada 2019 tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses penyusunan Pasal 18 ayat (3). Untuk menilai dugaan penyisipan aturan, naskah draf, catatan rapat, dan dokumen resmi pembahasan PKPU tetap menjadi sumber yang perlu diperiksa.

Hasyim tetap berpendapat bahwa ketentuan tersebut bukan aturan yang dibuat khusus untuk Gibran. Sementara itu, Doli menyatakan masih menelusuri dugaan yang muncul, sehingga persoalan proses perumusan pasal perlu dibedakan dari perdebatan mengenai status dokumen pendidikan Gibran.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama