Eks Anggota Komisi II DPR: Aturan Pengecualian Ijazah SMA Capres di PKPU Tak Pernah Dibahas
Kredit Foto: DPR
Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Guspardi Gaus, menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan terkait Pasal 18 ayat (3) pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal kontroversial ini mengatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri asalkan sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Guspardi, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa klausul tersebut ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR saat itu, hal ini dipastikan akan memicu perdebatan sengit.
"Jadi seingat saya, itu tidak pernah dibahas. Seandainya KPU meminta RDP untuk konsultasi dan itu menjadi topik, pasti ketika itu ribut," ungkap Guspardi saat dihubungi, Senin (12/10/2026).
Guspardi menyoroti bahwa pasal pencalonan presiden dan wakil presiden selalu menjadi atensi utama anggota dewan. Ia menilai persyaratan administratif seperti ijazah seharusnya berlaku setara untuk semua tingkatan jabatan publik, mulai dari Bupati, Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden maupun anggota DPR.
Pemberian perlakuan khusus bagi capres-cawapres justru akan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
"Masa khusus untuk presiden dispesialisasikan? Kalau dispesialisasikan tentu orang bertanya, ada apa? Kenapa ada spesialisasi terhadap ketentuan ijazah? Tentu akan menimbulkan berita yang sangat *hot* pada saat itu. Buktinya ketika itu tidak ada berita mengenai ini," tegasnya.
Untuk menghindari spekulasi lebih lanjut, Guspardi menyarankan agar publik dan media melakukan verifikasi dokumen rapat yang berkaitan dengan PKPU tersebut. Ia merekomendasikan konfirmasi mendetail kepada Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia, maupun Kepala Sekretariat Komisi II DPR, Dahlia.
"Untuk lebih akurasinya, lebih baik dikonfirmasi ke Komisi II, kepada Ibu Dahlia selaku Kepala Sekretariat. Minta dokumen yang berkaitan dengan itu atau langsung dengan Pak Doli," tutup Guspardi.
Sebagai informasi, Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 berbunyi: *"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."*
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: