Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Tiba-Tiba Muncul': DPR Bongkar Kejanggalan Pasal yang Diduga Meloloskan Gibran

'Tiba-Tiba Muncul': DPR Bongkar Kejanggalan Pasal yang Diduga Meloloskan Gibran Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, mengungkap kejanggalan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Pasal tersebut belakangan disebut sebagai "pasal selundupan" yang diduga memuluskan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Perang DPR vs KPU: Elite Senayan Bongkar Skenario 'Bagi-Bagi Dosa' Skandal Pasal Selundupan Gibran

Doli mengaku semula menduga ketentuan tersebut dimasukkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun setelah menelusuri dokumen dan proses penyusunannya, ia menemukan indikasi bahwa pasal tersebut telah muncul sebelum putusan MK diterbitkan.

"Sebelum ada putusan MK. Nah, itu ya. Waktu itu dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi. Gitu. Ternyata sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (13/10).

"Sebelum ada putusan MK. Nah, itu ya. Waktu itu dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi. Gitu. Ternyata sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (13/10).

Menurut politikus Partai Golkar itu, Komisi II DPR tidak pernah membahas secara khusus Pasal 18 Ayat 3 dalam rapat konsultasi bersama KPU. Draf resmi yang diterima DPR, kata dia, juga tidak memuat ketentuan tersebut. Meski demikian, Doli mengingat adanya surat dari KPU yang mengusulkan perubahan PKPU, tetapi substansinya tidak pernah dipaparkan secara terbuka dalam forum pembahasan.

"Ya, menurut saya, kami tidak pernah membahas itu, ya. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima gitu. Tapi, ada surat masuk yang kemudian tiba-tiba itu ada dan tidak ditampilkan di dalam presentasi-presentasinya," ungkapnya.

Ia menegaskan peran DPR dalam penyusunan PKPU hanya sebatas memberikan masukan, pengawasan, dan memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses penyusunan regulasi tersebut juga melibatkan pemerintah, Bawaslu, hingga DKPP.

Doli mengaku telah memeriksa berbagai dokumen serta meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam uji publik PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa ketentuan yang dipersoalkan itu pernah dibahas dalam proses uji publik.

Atas dasar itu, ia menduga terdapat tahapan tertentu dalam proses penyusunan regulasi yang memungkinkan pasal tersebut disisipkan sebelum PKPU resmi diterbitkan. Doli juga menilai isi Pasal 18 Ayat 3 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Ray Rangkuti Sebut Hanya Ada Satu Cara Akhiri Polemik Ijazah Gibran, Apa Itu?

Keberadaan pasal itu kembali menjadi perhatian publik setelah disinggung dalam persidangan perkara gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi. Doli menilai kemunculan ketentuan tersebut terkesan janggal karena tidak pernah muncul dalam pembahasan resmi, tetapi tiba-tiba tercantum dalam regulasi yang telah disahkan.

"Bertentangan. Bertentangan! Dan aneh, gitu lho! Pasal, pasal, ayat itu aneh sekali dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul gitu ya, di saat yang memang kita semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," tandasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya