Perang DPR vs KPU: Elite Senayan Bongkar Skenario 'Bagi-Bagi Dosa' Skandal Pasal Selundupan Gibran
Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Suhu politik pasca-pilpres sebelumnya kembali memanas dan memicu ketegangan antarlembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini terlibat "perang urat saraf" secara terbuka karena skandal dugaan penyisipan pasal "selundupan" dalam regulasi pemilu yang dinilai menjadi karpet merah bagi lolosnya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia melontarkan serangan menohok yang dialamatkan langsung kepada Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari. Doli dengan tajam menyoroti manuver pembelaan sosok terkait yang terus-menerus menyeret nama anggota dewan ke dalam pusaran polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga: Ancaman Pidana di Isu Pencalonan Gibran, Mahfud MD: 9 Orang Ini Mesti Diseret Pakai Pasal 263 KUHP
Menurut politisi beringin tersebut, narasi yang dibangun saat ini tidak lebih dari sekadar taktik pengecut untuk melempar tanggung jawab atas kekacauan hukum yang terjadi. Doli mengistilahkan manuver tersebut sebagai sebuah upaya kotor untuk "berbagi dosa" dengan institusi di luar dari KPU.
"Saya kira teman-teman yang sekarang ini juga tahu gitu jadi Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa ya. Nah, saya tanya udah sampai sama siapa saja dia bagi dosanya itu?" cecar Doli, dikutip Selasa (13/10/2026).
Hasyim menurutnya harus berani pasang badan dan tidak mencari kambing hitam demi menutupi cacat administratif di lembaganya. Doli menekankan bahwa lembaga yang pernah diurus sosok itu adalah institusi independen yang harus bertanggung jawab penuh atas produk hukum yang mereka keluarkan.
"Ya kan jangan dibawa-bawa keluar, kan dia institusinya itu di KPU. Jadi jangan bawa-bawa institusi lain ya, dan kemudian menarik-narik kita gitu," tegas Doli.
Untuk meluruskan simpang siur di tengah publik, ia membedah hierarki dan kewenangan pembuatan regulasi. Ia menegaskan batas tegas antara fungsi legislasi di parlemen dan fungsi teknis penyelenggara pemilu.
"Yang perlu dipahami dulu nih ya, pembentuk aturan itu adalah KPU. Pembentuk Perbawaslu itu adalah Bawaslu. Kami ini adalah pembentuk undang-undang bersama dengan pemerintah," ungkap Doli.
Ia menjelaskan bahwa produk seperti aturan pemilu hanyalah regulasi turunan yang posisinya berada di bawah payung undang-undang dan mutlak tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Dalam hal ini, anggota dewan memosisikan dirinya murni sebagai lembaga pengontrol, bukan inisiator perumus pasal teknis.
"Yang kedua, jadi kami itu cuman mengontrol ya mengontrol apakah aturan itu yang asal drafnya itu harmonis atau tidak dengan yang lain ya," tegas Doli.
Adapun Hasyim Asy'ari sebelumnya tidak tinggal diam menghadapi gempuran dari Senayan. Ia berdalih bahwa draf aturan yang jadi sorotan tersebut, termasuk pasal pengecualian ijazah yang dipermasalahkan, telah disetujui bersama.
Baca Juga: Drama Pemakzulan Gibran Menggema, Mahfud MD: Mau Dia Mundur Atau Dimundurkan, Itu Urusan Prabowo
Doli bahkan menurutnya masuk sebagai pihak yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di September 2023.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar