Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Serang Balik Eks Ketua KPU, Sumpah Tak Pernah Bahas 'Pasal Siluman' Demi Loloskan Gibran

DPR Serang Balik Eks Ketua KPU, Sumpah Tak Pernah Bahas 'Pasal Siluman' Demi Loloskan Gibran Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak terima dengan tudihan bahwa mereka ikut bersekongkol meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Senayan langsung melawan sengit klaim Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia angkat suara untuk membongkar kronologi sebenarnya di balik layar penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga: Perang DPR vs KPU: Elite Senayan Bongkar Skenario 'Bagi-Bagi Dosa' Skandal Pasal Selundupan Gibran

Doli mengatakan polemik ini bermuara pada Pasal 18 ayat (3) dalam beleid tersebut. Pasal krusial inilah yang membebaskan kandidat presiden maupun wakil presiden dari kewajiban melampirkan ijazah setara sekolah menengah atas dari sekolah asing, asalkan yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan tingkat perguruan tinggi. Aturan inilah yang dianggap publik sebagai "pasal siluman" penyelamat Gibran.

Ia secara terbuka bersumpah bahwa pasal kontroversial tersebut sama sekali tidak pernah menyentuh meja perdebatan di Komisi II. Ia mengklaim ada kejanggalan serius dalam draf yang disodorkan oleh KPU.

"Menurut saya kami tidak pernah membahas itu ya. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya ya resmi kami terima gitu," tegas Doli dikutip, Selasa (13/10/2026).

Doli juga mengungkap taktik "kucing-kucingan" yang diduga dimainkan saat rapat pembahasan. Menurutnya, pasal itu muncul layaknya hantu di penghujung proses tanpa ada presentasi yang transparan dari pihak penyelenggara pemilu.

"Tapi ada surat yang kemudian masuk yang kemungkinan tiba-tiba itu ada dan kemudian tidak ditampilkan di dalam presentasi-presentasinya," ungkap Dol.

Pernyataan Doli ini menjadi serangan balik yang mematikan atas pengakuan dari Hasyim Asy'ari. Hasyim sempat berlindung di balik fakta persidangan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) 20 September 2023.

Hasyim mengemukakan bahwa banyak pihak yang terlibat dalam RDP. Hakim Konstitusi Arsul Sani diklaimnya hadir dimana sosok itu, kala itu menjabat Anggota Komisi II.

“Arsul Sani, anggota dewan dan kini menjadi hakim juga ikut hadir dalam RDP,” klaim Hasyim.

Hasyim juga bersikeras bahwa materi pengecualian ijazah itu sudah ada dalam draf awal—meski saat itu masih berwujud Pasal 19 ayat (2)—dan telah diketok palu

Baca Juga: Drama Pemakzulan Gibran Menggema, Mahfud MD: Mau Dia Mundur Atau Dimundurkan, Itu Urusan Prabowo

"Materi dalam draf tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan dalam bentuk tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat dalam RDP," tegasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar