Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kepala Bakom Syahganda Bongkar Alasan Kenapa Wapres Gibran Mustahil Dimakzulkan!

Kepala Bakom Syahganda Bongkar Alasan Kenapa Wapres Gibran Mustahil Dimakzulkan! Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menegaskan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut perkembangan kasus tersebut masih terus dipantau pemerintah, termasuk kemungkinan berlanjut melalui jalur politik maupun hukum.

Syahganda menyampaikan pernyataan itu di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10). Menurutnya, pemerintah sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif harus menghormati keputusan lembaga yudikatif dalam menangani perkara tersebut.

"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda.

Ia mengakui dinamika terkait putusan MK masih berkembang. Namun, Syahganda belum menjelaskan secara terperinci jalur politik atau hukum yang mungkin ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujarnya.

Di tengah polemik itu, Syahganda juga menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan. Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden.

"Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara," ucap dia.

Sebelumnya, MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempermasalahkan dokumen berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan karena dinilai bukan bukti kelulusan.

Baca Juga: Andi Arief Sebut Wacana Pansus Ijazah Justru Bakal Untungkan Gibran, Kok Bisa?

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Meski demikian, pertimbangan hakim menyebut tidak ditemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai wakil presiden. Karena itu, persoalan terkait pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut disebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy