Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bandingkan Kasus Gibran dan Kaesang, Mahfud MD: Suatu Saat Akan Menuai

Bandingkan Kasus Gibran dan Kaesang, Mahfud MD: Suatu Saat Akan Menuai Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan adanya konsekuensi dari tindakan yang dinilai mengabaikan aturan hukum. Peringatan itu disampaikan saat membahas polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan membandingkannya dengan kasus yang pernah menjadi sorotan publik terkait Kaesang Pangarep.

Dalam siniar Terus Terang bersama Rizal Mustary, Mahfud menyoroti sejumlah persoalan dalam proses pencalonan Gibran. Pembahasan tersebut mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden serta dugaan penyisipan ketentuan dalam Peraturan KPU terkait penyetaraan ijazah.

Mahfud menilai tindakan yang dianggap memaksakan kehendak melalui aturan dapat menimbulkan konsekuensi di kemudian hari.

"Makanya saya katakan ketika kasus ini muncul, saya katakan dulu, kalau kamu mau berbuat sesukamu, lakukan tuh. Tapi suatu saat engkau akan menuai hasilnya," tegas Mahfud MD.

Ia kemudian mengaitkan peringatan tersebut dengan polemik yang sebelumnya melibatkan Kaesang Pangarep, adik Gibran.

"Itu dulu terjadi pada kasus Kaesang kan. Persis," tambahnya.

Mahfud juga menyoroti tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Menurut dia, penggunaan kewenangan yang dinilai sewenang-wenang dapat membawa konsekuensi bagi pihak yang menjalankannya.

"Ini juga saya katakan kepada KPU, Anda bisa berlaku sewenang-wenang di sini. Besok Anda akan menuai hasilnya," ujar Mahfud.

Ia mengingatkan kembali pernyataannya pada masa pemilu terkait polemik audit Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sempat menuai protes publik.

Baca Juga: Soal Polemik Ijazah Gibran, Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Proses Pidana

Menurut Mahfud, persoalan regulasi dan dugaan pelanggaran hukum perlu ditangani melalui mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku. Ia menilai tindakan yang merusak tata kelola bernegara tidak semestinya dibiarkan tanpa konsekuensi.

Mahfud juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan maupun penerapan aturan harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan hukum. Konsekuensi tersebut, menurut dia, dapat berdampak pada posisi politik maupun menimbulkan persoalan hukum bagi pihak terkait.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat