Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Adu Mekanik Eks Ketua Komisi II DPR vs Eks Ketua KPU Berlanjut, Doli Kasih Ulti Lagi ke Hasyim: Dia Lagi Bagi-Bagi Dosa

Adu Mekanik Eks Ketua Komisi II DPR vs Eks Ketua KPU Berlanjut, Doli Kasih Ulti Lagi ke Hasyim: Dia Lagi Bagi-Bagi Dosa Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menepis tudingan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal “pasal selundupan” dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point (13 Oktober 2026, durasi 38 menit), Doli mengatakan Pasal 18 ayat (3) tidak ada di draf 15 September 2023, tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) 20 September 2023, dan baru muncul di surat susulan KPU tanggal 19 September tanpa penjelasan perubahan.

Polemik ini bergeser dari sidang Mahkamah Konstitusi soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke soal bagaimana ayat itu masuk ke aturan pencalonan.

Doli, yang saat itu memimpin Komisi II, mengaku sudah menyimpan data sekitar dua minggu sebelum wawancara, saat sidang MK mulai berjalan.

Ia sempat menahan penjelasan agar tidak menambah kegaduhan dan berniat membukanya di RDP evaluasi pemilu untuk penyusunan undang-undang baru. Ia buka suara setelah, menurutnya, Hasyim menyerang secara personal.

Doli menegaskan pembentuk PKPU adalah KPU dan pembentuk Perbawaslu adalah Bawaslu. UU Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan konsultasi ke DPR, tetapi Mahkamah Konstitusi menghapus sifat wajib dan mengikat konsultasi itu demi independensi penyelenggara pemilu.

Doli mengklaim salah satu pemohon uji materi saat itu adalah Hasyim dan kawan-kawan. Karena itu, masukan DPR tidak mengikat, dan KPU yang memfinalisasi isi peraturan.

"PKPU itu murni tanggung jawab institusi yang membuatnya. Dia ini kayaknya sedang berupaya bagi-bagi dosa. Kalau bagi pahala pasti kita terima, kalau bagi dosa urusan dia sendiri," kata Doli.

Ia menolak disebut berbohong atau munafik hanya karena menandatangani kesimpulan RDP. Serangan personal, katanya, juga menyasar hakim konstitusi Arsul Sani, yang dulu sempat menjadi anggota Komisi II DPR. Doli mengaku kaget karena selama ini ia memilih tidak berdebat di publik dan ingin membukanya di forum resmi.

Doli membalik diksi “lupa” dan “munafik” yang ia atribusikan kepada Hasyim. Menurutnya, Hasyim pernah diberhentikan dua kali: saat memimpin KPU Jawa Tengah, kasus yang ia sebut “hampir mirip dan kemudian dari jabatan di KPU RI lewat DKPP, setelah serangkaian teguran dan peringatan, termasuk perkara etik yang berkaitan dengan verifikasi partai politik.

Soal lolosnya Hasyim ke KPU pusat setelah kasus di daerah, Doli mengatakan, “Ya, ada yang titip.”

Ia juga mempertanyakan jabatan komisaris Hasyim di PTPN I. Latar belakang Hasyim, kata Doli, hukum tata negara dan ilmu politik, bukan perkebunan atau pertanian, sementara yang bersangkutan sudah pernah bermasalah etik.

"Coba tanya sama dia, komisaris BUMN itu dapat dari mana, siapa yang kasih? Apakah itu hadiah, dan hadiah apa? Negara pantas memberi reward kepada orang yang sudah pernah bermasalah?”

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat