Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan pengunduran diri secara sukarela sebagai salah satu opsi penyelesaian polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar politik yang lebih terhormat dibandingkan proses pemakzulan yang melibatkan dinamika panjang di parlemen.
Usulan itu disampaikan Mahfud dalam siniar Terus Terang bersama Rizal Mustary saat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pencalonan Gibran.
"Mas Gibran dengan segala kebesaran hati menyatakan, 'Sudahlah, saya mundur,' lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029, saya kira lebih terhormat," saran Mahfud.
Menurut pakar hukum tata negara tersebut, pengunduran diri secara sukarela berpotensi meredakan ketegangan politik. Ia menilai penyelesaian itu dapat menjadi alternatif di tengah wacana pemakzulan yang prosesnya melibatkan sejumlah tahapan konstitusional dan keputusan politik di DPR.
Mahfud juga menyoroti kesulitan politik dalam proses pemakzulan. Berdasarkan mekanisme konstitusi, usulan pemakzulan harus diajukan sekurang-kurangnya oleh sepertiga anggota DPR. Selanjutnya, sidang paripurna harus dihadiri minimal dua pertiga anggota DPR dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang disebut menguasai sekitar 80 persen kursi parlemen, Mahfud menilai proses pemakzulan akan menghadapi tantangan politik yang besar.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan substansi putusan MK yang dibahas dalam siniar tersebut. Menurut Mahfud, ketiadaan dokumen persyaratan pada saat pendaftaran merupakan persoalan yang tidak serta-merta dapat diubah oleh keberadaan dokumen yang mungkin muncul kemudian.
Baca Juga: Mahfud MD: Kritik ke Prabowo Mereda, Jokowi dan Gibran Jadi Bulan-bulanan
"Pada saat mendaftar itu tidak ada, sudah terjadi ketika itu tidak ada. Kalaupun misalnya besok-besok tiba-tiba ada, tidak dipakai lagi untuk konteks (pemilu) ini, untuk berikutnya berarti," pungkasnya.
Mahfud memandang penyelesaian polemik melalui jalur politik yang damai perlu dipertimbangkan agar persoalan tersebut tidak terus memperuncing ketegangan nasional. Namun, usulan pengunduran diri yang disampaikannya merupakan pandangan politik, sedangkan status jabatan dan konsekuensi hukumnya tetap harus mengacu pada ketentuan konstitusi serta putusan lembaga yang berwenang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: